Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma Sub II Polres Bima Kota mengamankan terduga pelaku penadah barang hasil curian handphone (HP). Empat orang diamankan dalam kasus ini, Ahad (17/10/2021).
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama mengatakan, penangkapan dilakukan di dua lokasi, yakni di Dusun Tani Mulya, Desa Naru dan di Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Pelaku yang diamankan, JUM (34), IUS (29),FAR (27), dan IMA (28). Barang bukti yang diamankan satu buah Handphone OPPO A15 warna hitam. Penangkapan dilakukan setelah berkoordinasi dengan korban pemilik Handphone yang hilang di kos kosan Pangki Kelurahan Mande, Kota Bima. Handphone yang hilang tersebut masih dalam keadaan aktif.
“Tim Puma melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap keberadaan pelaku. Aparat mendapatkan informasi bahwa pelaku yang bertempat tinggal di Dusun Tani Mulya Desa Naru Kecamatan Woha Kab langsung mengamankan JUM dan satu handphone,” ujarnya, Senin (18/10/2021).
Pengakuan JUM, Handpone dibeli dari penjual IUS yang tinggalnya tidak jauh. Aparat juga akhirnya mengamankan IUS dan dari hasil keteranganya membeli dari penjualan online lewat Facebook seharga Rp1,250 juta.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan akun Facebook pejualan online dan mendapatkan informasi bahwa penjual beralamat di Desa Kalampa, Kecamatan Woha serta mengamankan FAR. Dari hasil pengakuannya bahwa benar menjual handphone tersebut melalui penjualan online dan memperoleh handphone dari IMA, kakak kandungnya,” ungkapnya.
Pengakuannya lagi, handphone diperoleh dari seseorang yang berasal dari Desa Risa dan tidak tahu nama dari penjual handphone tersebut. Selanjutnya Tim mengamankan dan menyerahkan pelaku beserta BB ke unit pidum Sat Reskrim Res Bima Kota. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.