Bima, Bimakini.- Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) ada batas kewenangan untuk keluarkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinilai sudah tidak layak atau sudah masuk kategori ekonomi di atas rata-rata.
Korkab PKH, Yasin, SH mengatakan, ada beberapa kategori yang jadi kewenangan pendamping PKH untuk keluarkan KPM. Hal tersebut diatur berdasarkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang dijadikan panduan.
“KPM PKH yang bisa dikeluarkan oleh pendamping yaitu tidak memiliki komponen atau anak sudah selesai SMA. Sementara yang masuk kategori ekonomi di atas rata-rata atau kaya, harus melalui Musyawarah Desa setempat,” katanya saat ditemui baru ini.
Lanjutnya, untuk kategori KPM yaitu ibu hamil, memiliki anak usia dini hingga SMA, disabilitas dan lanjut usia dengan umur 70 tahun ke atas. Untuk lanjut usia, tidak langsung ditetapkan jadi KPM melainkan harus terdaftar dalam KK pengasuh.
“Kalau Lansia terdaftar dengan KK mandiri, tidak bisa ditetapkan sebagai KPM PKH. Melainkan harus terdaftar dalam KK pengasuh seperti ikut terdaftar dalam KK anak atau keluarga dan kerabat terdekat,” terangnya.
Untuk segarkan KPM PKH di Kabupaten Bima sambungnya, sebenarnya tidak ada lagi kewenangan pendamping. Karena Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial sudah perintahkan Pemdes untuk melakukan Musdes.
“Kalaupun ada keluhan masyarakat terkait yang kaya jadi KPM PKH dan miskin tidak dapat, harus tuntut di Pemdes masing-masing. Pendamping hanya mendampingi dan mengingatkan Pemdes untuk Musdes agar mendaftarkan warganya di DTKS,” tuturnya.
Lebih lanjut data yang sudah terdaftar di DTKS tambahnya, akan diusulkan oleh Dinas Sosial ke Kementerian Sosial. Sementara terdaftar atau tidaknya jadi peserta KPM, ditentukan oleh Kemensos.
“Kalau nama sudah terdaftar jadi KPM, Dinsos akan sampaikan kepada pendamping untuk mendampingi proses pencairan bantuannya,” tutupnya. ILY
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.