Kota Bima, Bimakini.- Sat Narkoba Polres Bima Kota menyita 1.200 minuman keras (miras) dari warga di Kecamatan Sape, Kamis (25/11/2021). Pengungkapan dipimpin Katim Cobra Bravo Sat Resnarkoba, Aiptu Budi Krisna Wibawa.
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, SIK mengatakan, razia miras dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 05 tahun 2013 dan Kepres No. 03 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Untuk itu, razia kembali digencarkan di wilayah Kecamatan Sape dan Lambu, Kabupaten Bima.
“Inisebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol, guna tercipta situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya, Kamis.
Disampaikannya, barang bukti miras itu diamankan dari Darman Angkasa (57), warga Dusun Sumpi, Desa Rasabou, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Dari pelaku diamankan satu unit kendaraan roda 4 jenis pick up warna hitam No. Pol EA 8687 B. 960 botol besar minuman keras jenis anggur dan 240 botol besar minuman keras jenis bir.
Kapolres menjelaskan, awalnya Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Kecamatan Sape dan Lambu sering dijadikan tempat untuk menjual, menyimpan dan menimbun berbagai jenis Miras. Selama ini kerap menjadi pemciu kegaduhan, kerusuhan bahkan terjadinya penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia. “Tim langsung menindak lanjuti informasi dan melakukan penggeledahan di masing- masing TKP dan mengamankan berbagai jenis Miras,” terangnya.
Barang Bukti miras langsung Dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut. “Kami menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam memberantas miras,” pungkasnya. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.