Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Komisi I Desak Gubernur NTB Fasilitasi Penyelesaian Batas Wilayah Dompu – Bima

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu, Ir Muttakun.

Dompu, Bimakini. – Komisi I DPRD Kabupaten Dompu mendesak Gubernur NTB untuk segera melakukan mediasi persoalan perselisihan batas wilayah antara Kabupaten Dompu dengan Kabupaten Bima.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu, Ir Muttakun., menidaklanjuti RDPU terkait penyelesaian batas wilayah Kabupaten Dompu dan Bima yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2021 lalu.

Dimana, telah dihasilkan rekomendasi politik yang meminta Pemprop NTB untuk segera memfasilitasi dua pemimpin di Kabupaten Dompu dan Bima untuk membicarakan dengan bijak persoalan batas wilayah yang muncul dan lahir dari adanya Pemendagri nomor 37 tahun 2016 tentang batas wilayah Kabupaten Dompu dan Bima.

“Pemprop dalam hal ini Gubernur NTB tidak boleh menganggap sepele munculnya selisih batas wilayah antara Dompu dan Bima ini,” kata Muttakun dalam press rilis yang diterima media ini Jum’at (11/02/2022).

Katanya, persoalan tersebut harus menjadi attensi utama. Pemprov NTB tidak boleh membiarkan perselisihan batas itu berlarut-larut. Karena hal itu menyangkut hukum administrasi wilayah yang sudah diakui dan menjadi pedoman dalam pembangunan di kedua daerah yang bertetangga tersebut.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Jika membiarkan persoalan batas wilayah ini mengambang, dan tidak difasilitasi atau dimediasi untuk penyelesaiannya. Maka Pemprov NTB sama saja menghidupkan bara api yang sewaktu-waktu membesar bahkan memicu konflik terbuka diantara kedua Kabupaten yang masih bersaudara ini,” terangnya.

Untuk itu, dia kembali mendesak Gubernur NTB agar memiliki kepedulian dalam menyelesaikan masalah batas wilayah tersebut. Komisi I DPRD Kabupaten Dompu melihat, saat ini tingkat kepedulian Gubernur NTB terhadap masalah yang muncul di daerah Dompu makin berada di titik nadir.

“Semoga Gubernur NTB segera memerintahkan para pembantunya untuk memediasi persoalan batas wilayah ini sehingga tidak lagi menjadi bara api yang menyulut dan membakar hubungan sosial masyarakat di Kabupaten Dompu dan Bima,” harapnya.

Lebih jauh dijelaskanya, dalam PP 43 tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin dan/atau hak atas tanah telah mengamanatkan untuk percepatan penyelesaian batas Daerah antara wilayah Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Berdasarkan Permendagri Nomor 37 tahun 2016 serta melihat progress report dari Tim Percepatan Penyelesaian Batas Daerah belum juga tuntas menghasilkan kesepakatan dengan pemerintah Kabupaten Bima terkait perselisihan batas daerah.

Atas nama seluruh rakyat yang berada di Dompu maupun diluar Dompu, melalui Komisi I DPRD Kabupaten Dompu yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, Muttakun mendesak Pemprov NTB untuk segera membahas penyelesaian persoalan batas daerah yang belum juga clear.

Sebab berdasarkan Pasal 5 ayat (5) PP 43 tahun 2021, hanya memberi waktu untuk pembahasan percepatan penyelesaian batas daerah yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh parapihak paling lama 5 (lima) bulan terhitung sejak PP tersebut berlaku.

“Dengan merujuk PP 43 tahun 2021 yang berlaku sejak diundangkan pada 2 Februari 2021, maka periode waktu 5 (lima) bulan itu paling lama pada 2 Juli 2021. Dan saat ini kita sudah berada pada Bulan Februari 2022,” jelasnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Menurutnya, jika persoalan batas daerah tersebut tidak segera diselesaikan, kemudian batas wilayah Kabupaten Dompu dengan Kabupaten Bima masih merujuk pada Permendagri 37 Tahun 2016 atau belum dilakukan revisi berdasarkan fakta historis dan sosiologis yang didukung oleh Perda RTRW Kabupaten Dompu.

Maka akan berdampak secara hukum atas dokumen perencanaan dan penganggaran khususnya pada Desa-desa di Kabupaten Dompu yang sebagian wilayahnya dengan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) dan Titik Koordinat Kartometriknya telah bergeser dan masuk di wilayah administrasi Kabupaten Bima.

Dan ketika perencanaan serta penganggaran masuk dalam dokumen RPJMD, kemudian ditetapkan semua rencana itu dan dianggarkan dalam APBD kemudian dilaksanakan dalam wilayah administrasi Kabupaten Dompu dan Bima yang ditetapkan melalui Permendagri nomor 37 tahun 2016, maka tentu itu akan berkonsekuensi hukum bagi kedua pemerintahan yaitu Kabupaten Dompu dan Bima.

“Bupati Dompu dan Bupati Bima justeru dapat diadili jika APBD nya dilaksanakan pada wilayah administrasi yang masih terjadi perselisihan,” terangnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Jika ada wilayah administrasi Desa di Kabupaten Dompu maupun Bima yang bergeser karena Permendagri tersebut. Maka pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa di kedua Kabupaten Dompu dan Bima yang menyediakan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Dompu untuk pemerintah desa yang ada di Kabupaten Dompu dan APBD Kabupaten untuk pemerintah desa yang ada di Kabupaten Bima.

Bisa jadi akan diseret secara hukum dan dinyatakan bersalah karena membahas, menetapkan serta menggunakan APBDes untuk program dan kegiatan yang ada dalam batas wilayah yang dinyatakan masih bermasalah.

“Dompu dan Bima adalah bersaudara. Diharapkan Gubernur NTB segera mempertemukan AKJ dan Umi Dinda yang mewakili dua pemerintahan di Kabupaten Dompu dan Bima demi tercapainya kesepakatan secara damai dan indah. Dan itu harus segera dilakukan oleh Gubernur NTB,” desaknya. AZW

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

NTB

Kota Bima, Bimakini.- Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah  menyebut dari seluruh Kabupaten/Kota, di Bima lah yang paling banyak balihonya. “Saat masuk ke Kota Bima,...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Gubernur NTB melakukan roadshow dan talkshow dengan lembaga pemerintah Kabupaten Dompu, lembaga keuangan dan lembaga mitra dengan tema sinergitas pengembangan SDM...

Peristiwa

Dompu, Bimakini. – Kehadiran Gubernur NTB yang melakukan roadshow dan talkshow dengan lembaga pemerintah Kabupaten Dompu, lembaga keuangan dan lembaga mitra dengan tema sinergitas...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Pemerintah Kabupaten Dompu telah berhasil menerapkan dan mendeklarasikan 3 (tiga) Pilar STBM. Ketiga pilar itu diantaranya, tidak buang air besar (BAB)...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Dinilai berhasil menerapkan dan mendeklarasikan 3 (tiga) Pilar STBM, yakni Pilar tidak buang air besar (BAB) sembarangan (Stop BABS), mencuci tangan...