
Ilustrasi
Kota Bima, Bimakini.- Sejumlah pejabat di Pemerintahan Kota Bima, dikabarkan diperiksa lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Bahkan pemeriksaan sudah dilakukan pekan lalu.
Pemeriksaan itu pun dibenarkan oleh Sekda Kota Bima, Drs H Muhtar Landa, MH, Senin (01/8/2022). Pejabat teras tersebut berjumlah dua orang, yakni Kalak BPBD Kota Bima Hj Jaenab dan Kadis PUPR Kota Bima, M Amin.
Kadis PUPR Kota Bima diperiksa pada 28 Juli 2022 dan Kalak BPBD pada 29 Juli 2022. “Betul, diperiksa KPK,” kata Sekda.
Mukhtar menjelaskan, pemanggilan dua kadis tersebut berkaitan dengan klarifikasi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima.
Sekda menyebut berkaitan dengan dana hibah sebesar Rp 166 miliar, yang merupakan anggaran rehab rekon pasca banjir bandang tahun 2016 lalu.
KPK meminta dokumen kontrak seluruh paket-paket yang dikerjakan dan itu sudah dibawa semua. “Dalam anggaran itu terdapat paket-paket. 166 itu jumlah keseluruhannya. Nah, satu di antaranya Sarpras itu,” ungkapnya.
Sarpras yang dimaksud di antaranya jalan, jembatan, air bersih, penerangan dan sarpras lainnya.
Sekda juga memastikan, seluruh dokumen kontrak yang berkaitan dengan pekerjaan Sarpras tersebut sudah dibawa ke KPK. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
