Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemilu Serentak 2024

Wabup Dompu Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Wakil Bupati Dompu, H Syahrul Parsan.

Dompu, Bimakini, – Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST., MT., mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu agar tetap menjaga netralitas ASN menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2024.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Dompu saat apel koordinasi di Lapangan Beringin Pemda Dompu, Selasa (17/01/2023) pagi yang dihadiri Sekda Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, SKM., M.MKes, Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD, Kabag Setda, Pejabat Struktural dan Fungsional lainnya, dan seluruh staf ASN beserta Tenaga Kontrak Daerah dari masing-masing OPD.

“Sebelum menutup sambutan saya ingatkan kepada ASN menjelang tahun politik menyongsong Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2024 agar menjaga netralitas, tidak berpolitik praktis dan tidak memihak salah satu calon,” tegasnya.

Katanya, untuk mengambil tindakan terhadap ASN yang melakukan tindakan politik praktis Pemerintah Pusat telah  menerbitkan Surat Keputusan bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“SKB tersebut diterbitkan untuk menjamin terjaganya Netralitas ASN pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak di tahun 2024,” terangnya.

Dikutip dari laman Kementerian PANRB, bahwa Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.

SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis (22/09/2022), di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

Katanya, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Anas menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.

“Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, dikutip dari laman Kementerian PANRB.

Untuk itu, ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.

Abdullah Azwar Anas mengatakan, adanya komitmen bersama oleh Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN. Hadirnya SKB netralitas juga akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai.

“Mudah mudahan kegiatan ini nanti akan berdampak luas tidak hanya di pemerintah pusat, tetapi juga di pemerintah kabupaten, kota, provinsi di seluruh Indonesia,” tandasnya.

Senada disampaikan Mendagri Tito Karnavian. Dia memandang bahwa ASN menjadi komponen penting pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya Pemilu dan Pilkada tahun 2024 baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Kita sudah tahu undang-undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,” ujar Tito.

Tito menyampaikan situasi politik bisa saja memanas namun ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di pemilu maupun pilkada. Hal ini tidak mengurangi hak pilih yang dimiliki ASN dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.

“Di sini kita semua sepakat, biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik. Tapi kita sebagai ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapapun juga pemenangnya,” pungkasnya sebagaimana dilansir dari laman Kementerian PANRB. AZW

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Wakil Bupati Kabupaten Dompu, H Syahrul Parsan, ST, MT., menjelaskan penting adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa. Hal itu...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Wakil Bupati Kabupaten Dompu melantik dan mengambil sumpah untuk 55 orang jabatan pejabat fungsional dan pejabat pengawas di ruang kerja Wabup,...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Upaya mencegah Deman Berdarah Dengue (DPD), Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu membuat gerakan dengan mengeluarkan instruksi. Gerakan berupa sebuah intruksi tersebut ditandatangani...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Dompu akan melaksanakan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) tingkat Kabupaten Dompu pada tanggal 10 – 16 bulan Maret...

Berita

Dompu, Bimakini. – Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Dompu memperingati Hari Lahir (Harlah) NU yang ke 1 (satu) abad tingkat Kabupaten Dompu di Ponpes...