
Penandatanganan kerjasama pengawasan partisipatif Bawaslu Kota Bima dan FKUB Kota Bima, Sabtu.
Kota Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bima menandatangani nota kesepahaman bersama dalam mewujudkan pengawasan partifipatif dalam Pemilu 2024. Penandatanganan kerjasama itu dilaksanakan di Hotel Mutmainnah, Sabtu 4 Februari 2023.
Penandatangan kerjsama dilakukan Ketua Bawaslu Kota Bima, Muhaimin dan Ketua FKUB Kota Bima, H Mahmud. Kegiatan itu dirangkai dengan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang diikuti anggota FKUB Kota Bima, kalangan media dan unsur lainnya. Dalam sosialsiasi itu, Ketua FKUB Kota Bima dan Ketua Lembaga Bina Damai dan Resolusi Agama (LEMBIDARA) Bima, H Eka Iskandar.
Ketua FKUB Kota Bima, H Mahmud mengapresiasi Bawaslu yang telah bersinegeri dalam mewujudkan Pemilu 2024 yang partisipatif. Disampaikannya, FKUB yang menghimpun berbagai ormas dan tokoh lintas agama, siap berkontribusi dalam pengawasan partisipatif.
“FKUB bertujuan mewujudkan kedamaian dalam kehidupan, termasuk dalam Pemilu 2024. FKUB hadir untuk mewujudkan situasi damai dan meredam konflik,” ujarnya.
Jika demokrasi berjalan damai, kata dia, maka semua akan baik. Masyarakat akan tenang dan damai. “Pemilu adalah transisi kepemimpinan dan masing-masing parpol sedang memasang strategi kemenangan. Bawaslu mengawasi agar semua berjalan tanpa ada pelanggan,” ujarrnya.
FKUB, kata dia, akan selalu mendukung Bawaslu, apalagi tugas Bawaslu berat sekali. Mengingat personel Bawaslu sangat terbatas, sementara yang diawasi banyak.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bima, Muhaimin menyampaikan, pada Pemilu sebelumnya, praktek money politic itu dalam bentuk uang. Kini mengalami perubahan, yakni dalam bentuk barang, pulsa atau transfer ke rekening. “Mulai Pemi;u 2019 dan Pemilu 2024 mendatang, pola pelanggaran Pemilu itu mengalami perkembangan. Money politic bukan hanya uang atau janji. Ada dalam bentuk, semen, bata, pasir atau pompa air,” ungkapnya.
Disampaikannya, subyek yang diawasi oleh Bawaslu cukup banyak, sedangkan personel terbatas. Untuk itu, perlu adanya pengawasan partisipatif dari elemen lainnya, termasuk FKUB. “Kalau kita mengandalkan Bawaslu yang jumlahnya sedikit, maka tidak mampu melakukan pengawan dan pencegahan secara maksimal,” ungkapnya. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
