Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemilu Serentak 2024

KPU Kota Bima Umum Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, Senin (24/4/2023) menerbitkan Pengumuman Nomor: 288/PL.01.Pu/5272/2023 Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Pengumuman yang memuat informasi tentang waktu dan tempat pengajuan Bakal Calon, serta dokumen pengajuan Bakal Calon yang akan diserahkan tersebut, dilakukan melalui laman dan media sosial resmi KPU Kota Bima.

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, berdasarkan program dan jadwal tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pengumuman Pengajuan Bakal Calon berlangsung selama 7 hari. Dimulai pada tanggal 24 April sampai dengan 30 April 2023.

Lanjut Mursalin, Pengumuman Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima tersebut telah disebarluaskan oleh KPU Kota Bima melalui Website KPU Kota Bima dan juga melalui Media Sosial yang dimiliki KPU Kota Bima. Diantaranya, Facebook, Instagram, dan Twitter.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Pengumuman Pengajuan Bakal Calon dilakukan melalui laman dan media sosial KPU Kabupaten/Kota. Pengumuman tersebut memuat informasi terkait waktu dan tempat pengajuan Bakal Calon, serta dokumen pengajuan Bakal Calon yang akan diserahkan,” beber Mursalin.
Setelah Tahapan Pengumuman Pengajuan Bakal Calon berakhir, akan dilanjutkan dengan tahapan Pengajuan Bakal Calon, yang dimulai pada tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023. Untuk waktu pengajuan, pada tanggal 1 sampai dengan 13 Mei 2023, waktu pengajuan dimulai pada pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita. Sementara pada hari terakhir Pengajuan Bakal Calon yakni tanggal 14 Mei 2023, waktu pengajuan dimulai pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 23.59 Wita. Dimana tempat pengajuannya, di Kantor KPU Kota Bima.

“Tahapan pengajuan bakal calon ini selama 14 hari,” ujarnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Untuk dokumen pengajuan bakal calon yang akan diserahkan, dijelaskan Mursalin terdiri dari, surat pengajuan menggunakan formulir Model B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik untuk disampaikan secara langsung dan dalam bentuk digital yang diunggah melalui SILON. Kemudian, Daftar Bakal Calon menggunakan formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jendral Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik untuk disampaikan secaara langsung dan digital yang diunggal di SILON.

“Untuk dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, diserahkan dalam bentuk digital yang diunggal di SILON,” jelas Mursalin.
Ditambahkan Mursalin, pengajuan bakal calon dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Bima, setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah. Serta telah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

“Selama tahapan pencalonan Anggota DPRD Kota Bima, kami telah membentuk Helpdesk Pencalonan KPU Kota Bima, untuk melayani pemberian informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Bima. Nomor Kontak yang bisa dihubungi, Telepon: (0374) 6648224, Admin SILON: 085239950057, Operator SILON: 085333179518 dan Email KPU Kota Bima: [email protected] ,” tutup Mursalin. IAN

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima sudah menetapkan calon anggota DPRD Kota Bima terpilih, Kamis 2 Mei 2024. Penetapan dilakukan dalam...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golongan Karya (Golkar) ditetapkan oleh KPU Kota Bima, Kamis 2 Mei 2024 masing-masing meraih lima...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Kamis sore  2 Mei 2024 menetapkan perolehan suara pada Pemilu Legislatif untuk DPRD Kota Bima....

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menyosialisasikan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima. Apalagi tahapan...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Pemilihan Wali Kota Bima tahun 2024  mengusung tema “Pilkada Matupa”. Harapannya akan terwujud Pilkada 2024 demokratis dan sesuai dengan prinsip pemilihan....