Bima, Bimakini.- Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bima sebanyak 376.511 Pemilih. Rinciannya jumlah Pemilih Laki-laki : 185.211 Pemilih, dan jumlah Pemilih Perempuan : 191.300 Pemilih.
Penetapan DPT Pemilu legislatif dan Presiden tersebut dilaksanakan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Kabupaten Bima, di Aula Kantor KPU Kabupaten Bima Rabu (21/06/2023).
Hadir dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut para Pejabat Forkopimda Kabupaten Bima, Disdukcapil Kabupaten Bima, Bawaslu Kabupaten Bima, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu, PPK se- Kabupaten Bima, Stakeholder terkait, Serta Kalangan Media Cetak dan elektronik.
PLH. Ketua KPU Kabupaten Bima Wahyudinsyah menyampaikan bahwa setelah penetapan DPD beberapa waktu lalu, KPU terus menerus melakukan perbaikan dan Konsolidasi data pemilih dari data ganda dan data invalid.
” Dalam proses penyusunan DPT ini, tentunya KPU mendapat dukungan seluruh elemen terkait. Untuk itu kami menyampaikan terima kasih atas kerjasama seluruh elemen masyarakat yang telah bahu membahu dalam memastikan tersusunnya DPT ini dengan baik, ” ujarnya.
Untuk itu, Wahyudinsyah mengajak seluruh elemen terutama partai politik sebagai peserta pemilu untuk aktif memberikan masukan terhadap DPT yang disusun oleh KPU, sehingga DPT yang disusun benar-benar berkualitas dan akuntabel.
Setelah sambutan acara dilanjutkan dengan pembacaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir, Model A-Rekapitulasi PPK perubahan Pemilih tingkat Kecamatan oleh Ketua PPK se-kabupaten Bima, untuk mendapat Masukan dan tanggapan peserta rapat Pleno Terbuka, sebelum ditetapkan sebagai DPT . IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.