Bima, Bimakini.- KPU Kabupaten Bima menetapkan kembali Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah adanya sejumlah tahanan di Rumah Tahanan Bima bebas. Mereka adalah warga Kabupaten Bima dan terdaftar sebagai pemilih.
Ketua Divisi Data KPU Kabupaten Bima, Yuddin Chandra Nan Arif menyampaikan, perubahan data tersebut sudah dibahas pada rapat koordinasi penyampaian perubahan Berita Acara Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bima Rabu (28/6/2023). Rakor dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Bima beserta para pimpinan partai politik peserta pemilu.
Dijelaskannya, perubahan jumlah Daftar Pemilih Tetap tersebut yaitu dari 376.511 pemilih menjadi 376.525 pemilih.
“Ini dikarenakan adanya masukkan dari KPU Kota Bima terkait Pemilih Kabupaten yang berada di Lokasi Khusus (Rutan Kelas IIb) berdasarkan surat dari Kepala Rutan Kelas IIb Raba Bima Nomor W21.PAS.PAS.9.UM.01.01-713 perihal Data WBP yang telah bebas dari RutanBima tertanggal 27 Juni 2023,” teragnya.
Adapun jumlah pemilih yang telah bebas tersebut sebanyak 14 Pemilih Laki-laki. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.