Connect with us

Ketik yang Anda cari

Opini

Dua Fraksi DPRD Umumkan Calon Pj Walikota Bima, Pansus Masih Bahas Mekanisme Seleksi

Oleh : Munir Husen

Caleg DPRD Kota Bima Dapil IV Asakota

DPRD Kota Bima, pada tanggal 18 Juni 2023 menggelar rapat paripurna pembentukan panitia khusus, membahas mekanisme pemilihan calon pejabat kepala daerah Kota Bima. Pemilihan tersebut dilakukan karena adanya kekosongan jabatan kepala daerah dibulan September 2023.

 

Pansus kali ini berbeda dengan pansus-pansus sebelumnya, sifatnya special karena membahas khusus mengenai mekanisme calon Pj kepala daerah Kota Bima. Hasil kerja pansus DPRD Kota Bima merupakan barometer keberhasilan terpilihnya Pj Walikota Bima.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

 

Pansus DPRD Kota Bima didalam melaksanakan tugas, wewenang dan haknya berpedoman pada Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Bima Nomor 1 Tahun 2021 dan Kode Etik DPRD Kota Bima, dalam melaksanakan seleksi calon Pj kepala daerah secara jujur, adil dan trasnparan.

 

Amanat UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, memilih pejabat merupakan salah satu mekanisme yang diatur didalam UU. Untuk menjamin terpenuhinya semua pelayaan public dalam rangka menunjang roda pemerintahan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

 

Ditengah gegap gempitanya isu pencalonan Pj kepala daerah, sudah menjadi perhatian publik saat ini. Pansus DPRD Kota Bima sedang menyusun mekanisme pemilihan calon Pj kepalan daerah.

 

Namun disisi lain, dua fraksi di DPRD Kota Bima telah mengumumkan calon Pj kepala daerah Kota Bima yaitu fraksi partai Golkar dan fraksi partai Amanat Nasional.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

 

Penyampaian calon pejabat kepala daerah lebih awal oleh dua fraksi dalam kacamata Tatib Dewan dan kode etik momentnya kurang tepat, karena Pansus DPRD Kota Bima saat ini, sedang menyusun mekanisme pemilihan calon Pj kepala daerah.

 

Siapa saja calon Pj kepala daerah diusulkan oleh setiap fraski-fraksi dewan sebenarnya bukanlah masalah yang penting, karena sifatnya sangat teknis. Namun melangkahi prosedural pekerjaan pansus itulah  masalahnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

 

Dengan demikian, bagi fraksi yang belum mengumumkan Pj calon kepala daerah sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu dengan hasil kerja pansus barulah diumumkan Pj calon kepala daerah. Untuk menghargai pekerjaan Pansus, yang dibentuk dengan dasar pantia khusus  saat rapat paripurna dewan.

 

Pansus yang dikonfirmasi oleh Penulis mengatakan bahwa saat ini tengah dilakukan pembahasan intensif terkait dengan agenda dan mekanisme tata cara pemilihan Pj kepala kaerah Kota Bima dan sampai saat ini belum final.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

 

Sehingga terjadi overleping antara Pansus sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap mekanisme pemilihan calon Pj kepala daerah dengan pernyataan fraksi-fraksi Dewan yang lebih awal menyampaikan calon Pj kepala daerah.

 

DPRD Kota Bima melalui fraksi-fraksi memiliki tugas, wewenang serta hak mengusulkan calon Pj kepala daerah. Sesuai dengan perangkat norma khuus yaitu Lex specialis derogat legi generale UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Serta Putusan MK Nomor 67/PPU-XIX/2021.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

 

Ketentuan pasal 201 ayat (9) UU Pilkada N0.10 Tahun 2016, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah yang berakhir masa jabatan tahun 2022 dan 2023, dan di ayat (5) diangkat Pejabat Gubernur, Bupati dan walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur, Bupati dan Walikota melalui mekanisme pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2024.

UU No. 10 tahun 2016, dipasal 201 ayat (10) dan ayat (11) untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat pejabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tertinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Jadi untuk mengisi posisi Pj Walikota sudah jelas persyaratannya tidak memerlukan penafsiran, analogi apatah lagi perdebatan. Sehingga pejabat yang memiliki kualifikasi pimpinan tertinggi pratama itulah yang memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi PJ calon Kepala  Daerah.

 

Pj calon Walikota yang dicalonkan atas usul fraksi-fraksi DPRD Kota Bima melalui rapat paripurna pemilihan secara demokratis oleh anggota DPRD Kota Bima. Hasil rapat paripurna dewan atas terpilihnya nama calon Pj akan dikirim ke Mendagri RI.

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Pemilihan Pj Kepala Daerah haruslah bebas dari unsur kepentingan politik pragmatis yang berfikir sesaat, mengabaikan kepentingan umum serta mementingkan kelompok dan golongan. Pj kepala daerah akan bertugas sampai pada Pemilu 2024 mendatang.

 

Mengingat waktu pengabdian Pj Kepala Daerah cukup panjang, Pansus harus betul-betul bekerja maksimal dalam rangka memilih calon Pj kepala daerah yang repsentatif, memahami betul keadaan Kota Bima. Pj kepala daerah dikatakan representatif jika yang diangkat adalah putra daerahnya yang mengetahui persis daerahnya.

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Mekanisme pemilihan Pj kepala daerah haruslah mengakomodir amanat Putusan MK No. 67/PPU-XIX/2021 mengutamakan asas demokrasi perwakilan DPRD. Dengan pemilihan oleh DPRD, Pj Walikota mempunyai legitimasi yang kuat.

 

Maka seorang Pj kepala daerah layak mendapatkan kewenangan seperti Kepala Daerah defenitif demi terciptanya akselerasi perkembangan pembangunan Daerah tetap dapat diwjudkan tanpa ada perbedaan antara Daerah yang dipimpin oleh pejabat kepala daerah maupun defenitif (Sosio Yustisia).

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ada  hal yang urgent bagi siapa saja Pj kepala daerah, agar dapat menjaga stabilitas Daerah menjadi kondusif, serta melaksanakan kebijakan-kebijakan yang bersifat startegis dan pembangunan tetap berjalan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

 

Pj Kepala Daerah terpilih perlu membangun komunikasi dua arah, seperti halnya dengan DPRD, forum koordinasi pimpinan Daerah, tokoh agama, alim ulama dan masyarakatnya.

Sehingga Kota Bima berada pada zona stabilitas politik yang aman dan terkendali. Dan aktivitas masyarakat akan berjalan lancar, aman dan pembangunan terus dilanjutkan sesuai dengan rencana didalam APBD Kota Bima.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

 

 

Allhul Musta’an

Fatabiqul khairat

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Opini

Oleh : Munir Husen Dosen Universitas Muhammadiyah Bima Ada yang beda di hari ulang tahun Kota Bima 2024, bukan pada aspek subtansi rimpunya, melainkan...

Opini

Oleh : Munir Husen Dosen Universitas Muhammadiyah Bima   Pembangunan Masjid Agung Al Muwahidin awalnya inisiatif mantan Bupati Bima Drs. H. Zainul Arifin (Abu...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memusnahkan ribuan kartu suara yang kelebihan, baik itu dalam kondisi rusak maupun dalam kondisi baik, Selasa 13...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Pj. Wali Kota Bima, HM. Rum, bersama dengan sejumlah pejabat terkait, melakukan peninjauan terhadap kesiapan Instalasi Pengelolaan Air Minum (IPAM) Dodu di...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Pj. Wali Kota Bima Ir. H. Mohammad Rum, M.T bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima Syarief Rustaman, S.Sos M.Ap menyambangi...