Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemilu Serentak 2024

Hari ke 13, 3 Parpol Lakukan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg

Parpol saat mengajukan perbaikan dokumen Bacaleg.

Kota Bima, Bimakini.- Setelah Komisi Pemilihan Umum Kota Bima menyampaikan Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima kepada Pimpinan Partai Politik pada tanggal 24 Juni 2023, tahapan selanjutnya adalah Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon oleh Partai Politik kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Tahapan tersebut berlangsung selama 14 hari, dimulai tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 9 Juli 2023. Di hari ke 13 Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon, Sabtu (8/7/2023), KPU Kota Bima menerima tiga Partai Politik yang melakukan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon.

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, tiga Partai Politik yang melakukan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima di hari ke 13 adalah Partai Ummat, Partai Garuda dan Partai Bulan Bintang. Dengan status pengajuan dinyatakan diterima.

“Alhamdulillah, di hari ke 13 ada 3 Parpol yang melakukan pengajuan perbaikan,” ujar Mursalin.
Lanjut Mursalin, sesuai dengan ketentuan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, waktu pengujuan dari hari pertama sampai dengan hari ke 13 yakni tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 8 Juli, dimulai dari pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita. Sementara di hari ke 14 yakni tanggal 9 Juli 2023, waktu pengajuan dimulai pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 23.59 Wita.

“Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kota Bima setelah mengirimkan data dan dokumen perbaikan persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima kepada KPU Kota Bima melalui SILON,” jelas Mursalin.

Ditambahkan Mursalin, Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon meliputi, Daftar Bakal Calon Hasil Perbaikan menggunakan Formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN-PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan Pengajuan Bakal Calon dari DPP Partai Politik yang disampaikan secara fisik dan digital melalui SILON. Serta Perbaikan Dokumen Administrasi Bakal Calon yang belum Benar dan/atau Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon Pengganti yang disampaikan dalam bentuk digital melalui SILON.

“Daftar Bakal Calon Hasil Perbaikan dalam bentuk fisik diserahkan ke KPU Kota Bima sebanyak satu rangkap,” tutup Mursalin. IAN

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, mulai mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Bima untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Pengumuman...

Pendidikan

Kota Bima, Bimakini.-  Ingin mengetahui dan belajar tentang sejarah Pemilihan Umum di Indonesia, siswa/siswi SMPN 4 Kota Bima, Selasa (15/8/2023) berkunjung ke Rumah Pintar...

Pendidikan

Kota Bima, Bimakini.- Rumah Pintar Pemilu (RPP) Lawata KPU Kota Bima, Senin (14/8/2023) dikunjungi oleh siswa/siswi dari SMP Negeri 7 Kota Bima. Kunjungan tersebut...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota Bima masih memeroses  kelengkapan administrasi Bacaleg yang diajukan Parpol. Belum bisa dipastikan Bacaleg yang memenuhi...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Dalam rangka menghadapi penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Bhabinkamtibmas wilayah Hukum Polres Bima Kota mengikuti kegiatan peningkatan kemampuan Bhabinkamtibmas, Senin...