
Ady Supriadin
Bima, Bimakini.- Hasil verifikasi administrasi syarat bakal calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Bima sudah diserahkan ke Partai Politik untuk dilengkapi. Kini menunggu hasil perbaikan Parpol sebelum penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS).
Ketua Divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin mengatakan, telah menuntaskan penelitian administrasi bakal calon legislatif yang diajukan partai politik 23 Juli lalu. Selanjutnya membuat berita acara penyerahan kepada partai politik yang disertai catatan yang harus diperbaiki.
Diharapkan, partai politik dapat segera memperbaiki atau melengkapi apa yang menjadi catatan yang sudah diberikan, yakni mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
Masyarakat, kata Ady, dapat memberikan masukan terhadap Bacaleg yang diajukan oleh Parpol setelah diumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS). Untuk saat ini, verifikasi administrasi dilakukan oleh KPU Kabupaten Bima.
Pengumuman Daftar Calag Sementara akan dilakukan 19 sampai 28 Agustus 2023. Selanjutnya masukan dan tangapan masyarakat atas DCS juga mulai 19 sampai 28 Agustus. Pengajuan penggantian Bacaleg atas masukan dari masyarakat akan mulai dilakukan 14 sampai 20 September 2023. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
