Bima, Bimakini.-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima akhirnya melimpahkan tahap II berkas tersangka dan barang bukti lima belas orang tersangka kasus blokade jalan di Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima beberapa waktu Lalu.
Pelimpahan berkas tahap dua tersebut diberikan para Penyidik Polres Bima di Kantor kejaksaan Negeri Raba Bima pada Selasa 11/07/23 siang kemarin.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin SH menyatakan berkas ke-15 tersebut telah lengkap dan disetujui Pihak Kejaksaan.
Masdidin menuturkan pelimpahan berkas tahap II tersebut terbagi menjadi tiga berkas dengan dasar LP/A/09/V/2023/SPKT/Res.Bima/Polda NTB, tanggal 30 Mei 2023.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada para tersangka paparnya yakni, Pasal 192 Ayat (1) Ke 1e KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 12 Jo Pasal 63 ayat (1) UU RI. No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dengan uraian, Tindak pidana dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau merusak sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas, ungkapnya.
“Tahap dua dengan penyerahan ke lima belas tersangka dan Barang Bukti dari penyidik kepada JPU Kejari Bima,” tutupnya. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.