Bima, Bimakini.-Hanya dalam kurun waktu dua pekan atau empat belas hari saja, Satuan Reskrim Polres Bima Polda NTB, mampu menggulung sedikitnya 13 tersangka pencuri sadis. Mulai dari kasus Curanmor (Pencurian Sepeda Motor, Curat (Pencurian Berat) hingga Curas (Pencurian dengan Kekerasan).
Parahnya, kata Kapolres Bima AKBP Hariyanto S Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Masdidin SH dan Kasi Humas Iptu Adib Widayaka, ke-13 tersangka tersebut nyaris semuanya residivis kambuhan. Bahkan ada yang masih dibawah umur.
“Salah satu tersangka yang tidak bisa berdiri itu (yang dilumpuhkan polisi karena melawan, Red) terhitung tiga kali jadi residivis Curanmor,,” beber Kapolres saat menggelar jumpa pers di Mapolres Bima, Rabu 16 Agustus 2023 siang.
Ke-13 tersangka ini lanjutnya, diamankan timnya dalam rangka Operasi Jaran Rinjani 2023 terhitung selama 14 hari lalu, pada sejumlah wilayah tempat mereka beraksi. Mulai dari Belo, Bolo serta sejumlah lokasi di Bima.
Dari 13 tersangka tersebut rinci Hariyanto adalah kasus Curanmor sebanyak lima orang, Curat sebanyak tujuh orang dan Curas sebanyak satu orang.
“Sebagian tersangka ada yang dititipkan Rutan, Polsek dan sisanya di Mapolres Bima. Yang parah-parah ada disini,” tegasnya.
Dari tangan para tersangka pihaknya berhasil mengamankan berbagai barang bukti, mulai Handphone berbagai merek, sepeda motor, laptop dan Barbuk lainnya.
Dalam aksinya, para tersangka ini dikenal sadis. Mereka tak segan-segan untuk melukai para korbannya dengan senjata tajam dan benda berbahaya lainnya.
“Semoga dengan diamankan para tersangka ini, angka kejahatan di wilayah hukum Polres Bima utamanya di Bima sendiri berkurang dan anda masyarakat tetap waspada. Terima kasih juga bagi warga yang sudah melapor dan bekerjasama dengan kami,” tutupnya. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.