Bima, Bimakini.-Polres Bima melalui Satuan Resnarkoba kembali menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika pada Senin siang (18/12/23) kemarin. Acara pemusnahan dipimpin Wakapolres, Kompol Saogi Sujana Angsar, yang turut didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Sukardin serta pejabat dan stakeholdernya.
Dalam laporannya dihadapan hadirin, Kasat Resnarkoba Polres Bima mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini itu berupa Narkotika golongan 1 jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 38,36 gram.
“Ini dalam rangka Harkamtibmas, Polres Bima dengan dukungan dari masyarakat secara intens melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Bima,” terang Iptu Sukardin.
Lanjutnya pemusnahan hasil sitaan Narkotika ini dijadikan sebagai Barang Bukti berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Bima dari 7 kasus terpisah yang menjerat 10 orang tersangka.
‘’10 tersangka ini yakni yakni masing-masing berinisial ABY (L/46), IBM (L/45), NA (P/27), NP (P/28), MF (L/36), IF (L/23), AP (P/30), SW (P/37), EM (P/31), dan MR (L/21),’’ bebernya.
Sukardin, merinci dari tiap barang bukti yang disita dalam pengungkapan 7 kasus itu, masing-masing telah diambil 0,05 gram untuk keperluan pengujian oleh Balai POM.
“Sehingga total barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan hari ini adalah Netto 38,36 gram,” tukasnya.
Barang Bukti tersebut kemudian pantauan media ini, secara bergilir dimusnahkan oleh para pejabat dari sejumlah instansi yang diundang, yang diawali oleh Waka Polres Bima, Kompol Saogi Sujana Angsar, dengan menggunakan blender yang dicampur dengan air dan cairan pencuci piring untuk selanjutnya dibuang di toilet. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.