Bima, Bimakini.- Ada fakta menarik yang dibeberkan oleh Bawaslu Kabupaten Bima terkait dengan kegiatan kampanye para calon anggota legislatif (Caleg) Pemilu 2024. Kegiatan kampanye yang dilakukan saat ini tidak terlalu semarak.
Anggota Bawaslu Kabuupaten Bima, Taufikurrahman, SH, mengungkapkan tidak mengetahui apa yang menjadi faktor sehingga kegiatan kampanye caleg kurang. Padahal masa kampanye pada Pemilu ini pendek dibanding Pemilu 2019 selama enam bulan.
Bawaslu juga melihat kegiatan kampanye di sosial media juga masih rendah. Padahal ruang itu bisa dimanfaatkan untuk menggaet pemilih millenial dan Gen Z sebanyak 51 persen pada Pemilu nanti.
“Kami tidak tahu pasti apa yang menjadi faktornya,” ujarnya baru ini.
Caleg yang melakukan kampanye selalu diimbau untuk mengantongi STTP dari kepolisian sehari sebelumnya. Agar kegiatan kampanye yang dilakukan tidak mendapat teguran atau dihentikan oleh Bawaslu.
Menanggapi itu, Ketua Divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin menjelaskan, kegiatan kampanye tidak hanya melalui tatap muka, namun juga dalam bentuk lainnya. Seperti ada kampanye selama 21 hari di media massa dan kampanye rapat umum.
“Kampanye di media massa bisa memanfaatkan media berbasis internet, radio, televisi dan juga koran. Untuk radio durasi spot iklan 60 detik dan televisi 30 detik,” terangnya.
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.