Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Polres Bima Beberkan Pengungkapan Kasus Illegal Logging

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, saat memimpin acara Konferensi Pers Kasus Pembalakan Liar tersebut, Selasa (06/02/24) di depan Lobi Mapolres setempat.

Bima, Bimakini.-  Satuan Reskrim Polres Bima, Polda NTB, berhasil mengungkap Tindak Pidana Illegal Logging yang berlangsung dalam Kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan Toforompu RTK 65 di Desa Mpuri Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, saat memimpin acara Konferensi Pers Kasus Pembalakan Liar tersebut, Selasa (06/02/24) di depan Lobi Mapolres setempat.

Disampaikan Kapolres Bima, kasus tersebut terungkap setelah diamankannya satu unit mobil Truck yang memuat 91 batang kayu balok (volume 5,752 meter kubik) dan 4 lembar kayu papan, kesemuanya jenis Sonokeling yang tidak disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.

“Tindak Pidana mengangkut, memuat, menguasai, mengeluarkan, atau memilki hasil hutan pada Hari Selasa Tanggal 30 Januari 2024 sekitar Pukul 13.00 Wita bertempat di depan SDN 02 Dena Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima,” terang Kapolres Bima yang turut didampingi  Kasat Reskrim, AKP Masdidin, SH, Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, beserta sejumlah personil Polres Bima.

Di depan sejumlah awak media yang hadir, Kapolres Bima meneruskan, selain menyita Barang Bukti berupa 1 unit truk, pihaknya juga ikut mengamankan supir truk berinisial ND, dan melakukan olah TKP pada Rabu (31/02/24) Pukul 06.00 Wita di Hutan Lindung Kelompok Hutan Toforompu RTK 65 tersebut.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dari hasil olah TKP itu, petugas berhasil mengamankan 8 batang kayu balok (volume 0,394 meter kubik) dan 1 lembar kayu papan jenis sonokeling, serta 8 unit mesin pemotong kayu atau Chainsaw dan sejumlah perkakas pendukung lainnya, serta mengamankan seorang terduga berinisial S.

“Tindak pidana dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa perijinan atau turut serta melakukan Tindak Pidana,” ujar Kapolres Bima.

Dengan begitu, imbuhnya, unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus Illegal Logging tersebut. Yakni ND (L/44), sopir asal Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, dan S (L/41), petani asal Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Kapolres Bima mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan pihak kepolisian guna memberantas Tindak Pidana Illegal Logging khususnya maupun tindak pidana lainnya, serta mewujudkan dan menjaga suasana Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Bima.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH, menuturkan, terungkapnya Tindak Pidana Illegal Logging ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya 1 unit truk yang memuat kayu yang diduga hasil illegal logging yang ditahan oleh sejumlah warga.

Merespon informasi tersebut anggota Polsek Madapangga mendatangi lokasi penahanan truk, tepatnya di depan SDN 02 Dena.

Namun melihat situasi, anggota Polsek Madapangga terpaksa meminta sokongan pengamanan dari Sat Samapta Polres Bima yang langsung menerjunkan 1 peleten Dalmas guna mengamankan truk dan sopirnya guna mengantisipasi adanya aksi yang tidak diinginkan oleh massa.

“Selanjutnya Truk yang memuat kayu dan sopirnya berhasil diamankan dan diserahkan ke Unit Tipdter Sat Reskrim Polres Bima,” tutur Masdidin.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Rabu (03/04/24) malam Satreskoba Polres Bima kembali meringkus dua pemuda terduga pengedar barang haram Jenis Sabu-sabu. Keduanya berinisial FSL (23) dan ABD...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Satuan Reserse Narkoba Polres Bima kembali mengungkap dan meringkus terduga pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu pada Rabu 20/03/04 dini hari Kapolres Bima AKBP Eko...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Satuan Reskrim Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap Tindak Pidana Illegal Logging, pada Rabu (06/03/24) siang lalu. Polisi pun langsung menetapkankan dua...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Polres Bima memasang kawat barrier di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (28/02/24) sekira pukul  16.00 wita. Hal ini sesuai dengan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Bertambah lagi warga Parado yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran logistik Pemiku diamankan polisi. Kali ini seorang warga Desa Parado Rato inisial...