Kota Bima, Bimakini.- Untuk memerkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bima menggandeng Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik). Kantah Kota Bima menghadirkan Sekretaris Dinas Kominfotik, Drs Is Fahmin sebagai Narasumber.
Kegiatan yang berlangsung di aula Rapat Kantor Pertanahan Kota Bima, Selasa 11 April 2023 itu diikuti pejabat lingkup Kantah Kota Bima.
Diskominfotik sendiri siap membantu Kantor Pertanahan Kota Bima untuk mempublikasikan kegiatan atau program terkait pertanahan di wilayah Kota Bima secara gratis. Demikian juga dengan Kantor Pertanahan siap menindaklanjuti tawaran tersebut melalui MoU.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima, Supriyadi, SSIT, MAP menjelaskan, PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain ketentuan undang-undang tersebut, pengelolaan PPID di Kantor Pertanahan berdasarkan Pertimbangan Pembentukan Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Layanan Informasi Publik.
Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit, karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi di badan publik, seperti Kantor Pertanahan Kota Bima.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kominfotik Kota Bima, Drs Is Fahmin menjelaskan, PPID memiliki kewenangan mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi. Untuk publikasi, salah satunya dilakukan melalui website, juga kerjasama dengan media massa. Kota Bima juga telah memiliki Commant Center yang dapat menyajikan berbagai informasi data daerah.
Upaya keterbukaan informasi yang juga dilakukan pemkot Bima yakni dengan membagikan hanphone kepada Ketua RT. Agar apa yang menjadi keluhan masyarakat dapat segera disampaikan dan ditindaklanjuti melalui OPD terkait. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.