Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Polres Bima Ungkap Peredaran Uang Palsu Rp180 Juta

Kapolres Bima Kota, Wakapolres Bima Kota dan Kasat Reskrim saat konfrensi pers terkait uang palsu.

Kota Bima, Bimakini.- Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dalam jumlah besar. Rp 180 juta uang palsu dalam pecahan seratus ribu berhasil disita.

Polres Bima Kota juga mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam peredaran, pembuatan, dan penyediaan alat dan bahan pembuat uang palsu tersebut. Tidak hanya itu diamankan senjata tajam, senjata api rakitan dan bom.

Hal itu diungkap Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, saat jumpa pers, Selasa, 18 Maret 2024.

Disampaikannya, pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan masyarakat akan ulah pelaku yang mengancam warga dengan senjata. Bahkan memblokade jalan yang meresahkan masyarakat.

Atas laporan itu,  kata Kapolres, langsung merespon. Awalnya pelaku diamankan atas kasus pengancaman, namun akhirnya berkembang pada penemuan uang palsu di dua tempat berbeda. Termasuk ditemukannya senjata tajam, sepi rakitan dan bom.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Para pelaku, kata Kapolres, mencetak uang palsu dengan mesin printer Cenon dan menggukana kertas biasa. Pelaku mengaku sudah mengedarkan sebagian dari uang palsu tersebut dengan membelanjakannya.

“Mereka mengaku membelanjakan langsung dan penjual tidak menyadari uang palsu tersebut,” ujarnya.

Sepintas kata Kapolres, uang palsu itu terlihat asli. Namun jika diraba terasa halus, tidak ada benang pengaman dan warna agak pudar.

Dua dari tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah AB (28) warga Langgudu Kabupaten Bima dan AW (36) warga luar Bima. Berdasarkan hasil pengembangan dari laporan kasus pengancaman, polisi berhasil mengidentifikasi modus operandi peredaran uang palsu dalam jumlah besar.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Para pelaku membuat uang palsu menggunakan bahan kertas HVS dan mencetaknya dengan printer biasa yang bukan produk resmi Bank Indonesia,” jelas Kapolres. Selain uang palsu, polisi juga menyita tiga botol bahan peledak yang siap digunakan.

Kapolres menyebutkan bahwa barang bukti lain yang disita termasuk senjata tajam dan senjata api rakitan yang terkait dengan kasus pengancaman yang dilaporkan sebelumnya. Para pelaku dan pengedar uang palsu ini akan dijerat dengan undang-undang darurat dan undang-undang tentang mata uang, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Langkah ini diharapkan dapat membantu polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma I Polres Bima Kota mengamankan satu terduga pelaku dan satu terduga pelaku penadah yang terlibat dalam kasus tindak pidana...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- DH (40) dan MS (47), warga Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, harus menghadapi pihak penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota setelah disergap oleh...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma 2 Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota meringkus residivis komplotan jambret yang telah meresahkan warga.  Pelaku diamankan Senin, 6...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Seorang pria paruhbaya tidak menghitung risiko ketika ia memutuskan untuk mencuri handphone di kantor polisi. Pelaku mencuri  handphone korban di Polres...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Polres Bima Kota Polda NTB terus mengintensifkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan menggelar sosialisasi di lingkungan sekolah dasar. Kali ini, kegiatan...