Kota Bima, Bimakini.com.- Aparat Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bima Kota kembali menyita empat unit sepeda motor diduga hasil curian, Kamis (24/5). Motor tersebut disita dari tiga warga yang diduga sebagai penadah di wilayah Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima. Barang bukti dan para penadah tersebut kini telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk diperiksa.
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, menjelaskan penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan kasus Curanmor yang terjadi di Kelurahan Jatiwangi, pertengahan Mei lalu. Saat itu polisi menangkap tersangka AH (17), dengan barang bukti sepeda Jupiter-X.
Dijelaskannya, AH tertangkap setelah dikejar oleh korban dan temannya di lingkungan Ranggo. Pelaku terjatuh dari motor yang dibawa kabur, sehingga sempat dihakimi massa. Namun, aparat Kepolisian segera datang mengamankannya. Selain sepeda motor curian, saat itu Polisi juga mengamankan barang bukti lain dari tersangka, antara lain senjata tajam jenis parang dan kunci T.
Saat ini, diakuinya, aparat Kepolisian masih memburu dua warga yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) lain yang merupakan rekan AH. Mereka masing-masing berinisial H (28) dan G (30). Tersangka G diidentifikasi anak dari seorang Kepala Desa di Kecamatan Wawo. Dari pengakuan AH, sindikat ini sudah sering melakukan tindak Curanmor di wilayah Kota dan Kabupaten Bima.
“Hasil kejahatan itu dijual sekitar 1 juta hingga 2 juta per unit. Barang bukti lain juga masih banyak dan sudah dalam kondisi terjual semua. Kami masih memburu,” jelas Kumbul. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.