Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

“Jangan Coba-Coba Jual Pupuk di Atas HET”

Dokinhumetro

Dokinhumetro

Bima, Bimakini.-  Ini peringatan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (Dispertapa) Kabupaten Bima, Ir M Tayeb, kepada  seluruh pengecer pupuk. Jangan mencoba-coba menjual  di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan. Sanksi telah menanti.

Saat ini, HET untuk pupuk jenis urea senilai Rp90 ribu/sak,  sedangkan   NPK Rp115 ribu/sak. “Itulah HET pupuk jenis urea dan pupuk NPK,” ungkapnya saat  usai Rakor masalah pupuk di aula kantor Pemkab Bima, Senin (21/11).
Kata Tayeb, jika para pengecer masih ada yang menjual di atas HET yang telah ditentukan, maka akan berisiko sendiri bagi  mereka. Saat pendistribusian pupuk hingga pada tingkat pengecer, bahkan sampai penyaluran oleh pengecer pada para petani, KP3 akan selalu mengawasi.

“Jadi jangan coba-coba jadi pengecer nakal bila tidak ingin menjadi bumerang bagi diri sendiri,” sarannya.

Dia meminta agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seluruh pengecer agar menjual pupuk pada petani sesuai  HET. Jangan mencari keuntungan dibalik jalan yang melanggar ketentuan. “Demi dan untuk kebaikan bersama, terutama   buat pengecer sendiri,”  ingatnya.

Selain itu, Tayeb juga mengimbau petani  agar  melaporkan kepada KP3 ataupun Dinas Pertanian  bila nanti  melihat  ada oknum pengecer yang menjual pupuk di atas HET. “Untuk    diambil tindakan tegas,”  ujarnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Usai Rakor cinderamata diserahkan antara pihak Pemkab Bima yang diwakili Kadis Dispertapa dengan PT Pupuk Kaltim yang diwakili A Rahmansyah. (BK29)

 

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma I Polres Bima Kota mengamankan satu terduga pelaku dan satu terduga pelaku penadah yang terlibat dalam kasus tindak pidana...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- DH (40) dan MS (47), warga Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, harus menghadapi pihak penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota setelah disergap oleh...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini. Seorang sopir, GZ alias RD (47), digerebek dan ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Wawo Polres Bima Kota, karena menguasai sabu-sabu. Polisi...

Peristiwa

Mataram, Bimakini.- Rabu 08 Mei 2024 pukul 06.09.55 WITA wilayah  Selatan Bali – Nusa Tenggara Barat diguncang gempa tektonik. Hasil analisis BMKG menunjukkan gempabumi...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Untuk memastikan fleksibilitas penyerapan harga acuan pembelian komoditas jagung ditindaklanjuti para pemangku kepentingan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI menggelar Rapat Koordinasi Penyerapan...