Bima, Bimakini.com.- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Monta (HMM), Kamis (7/6) siang, berdemonstrasi di depan kantor DPRD Kabupaten Bima dan Dinas Kehutanan Kabupaten Bima. Mereka mendesak segera “turun tangan” mengambil sikap terhadap kasus pembalakan hutan secara liar (illegal loging) di pegunungan Kecamatan Monta. Mereka menilai gundulnya hutan sebagai salahsatu penyebab banjir bandang yang melanda empat kecamatan, dua pekan lalu.
Koordinator lapangan , Haerudin, menuntut Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) bertanggungjawab terhadap kerusakan hutan di kawasan Monta dan segera membentuk tim serta bekerja sama dengan semua pihak untuk mencegah illegal loging.
Selain itu, meminta Pemerintah Kabupaten Bima menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Munculnya kasus itu disinyalir akibat minimnya lapangan pekerjaan. Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, massa mendesak kepala Dishut segera lengser dari jabatannya.
Merespons tuntutan massa, Kepala Dishut, Ir. Thamrin, saat itu langsung keluar menemui mahasiswa dan naik di atas atap bemo menyampaikan tanggapannya. Dia mengapresiasi langkah tepat yang dilakukan mahasiswa dan sangat mendukung kebersamaan menuntaskan kasus illegal loging.
Sebelum mahasiswa dating, jelasnya, tanggal 14 Mei lalu memang telah melakukan rapat internal untuk menyikapi kasus tersebut. Bahkan, kasusnya telah ditangani oleh pihak Kepolisian dan sudah ada oknum yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Menindaklanjuti itu kami juga sudah mengirim surat dan mengusulkan kepada Bupati, bahwa perlu ada pengeposan terpadu secara rutin selama enam bulan terakhir di areal itu,” jelasnya.
Tidak hanya itu. Katanya, sebagai upaya serius menangani illegal loging tahun depan sudah diagendakan selama satu tahun untuk pengeposan seluruh areal yang rusak. Jadi, kedatangan mahasiswa untuk mendesak soal itu sangat didukungnya, sehingga bisa bersama mengontrol lingkungan hutan.
Berkaitan dengan penjagaan areal hutan di Monta, diakui Thamrin, dua Polisi Hutan (Polhut) selalu disiagakan. Namun, karena memiliki waktu yang terbatas tidak bisa menjaga hutan selama 24 jam penuh. Akibatnya, hal itu dimanfaatkan oleh para pelaku illegal lgging untuk beraksi dan merusak barang bukti. “Kami sangat serius menyelesaikan masalah ini dan ini tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.