Bima, Bimakini.com.- Kepala Bidang Fisik dan Prasarana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bima, Rifaid Ahmad, M.Si, mengaku menerima informasi mengenai penarikan sejumlah uang pada warga yang dilakukan sejumah Kepala Desa saat pendataan rumah tidak layak huni. Informasi tersebut diperoleh dari warga di Kecamatan Tambora yang mengaku dimintai sejumlah uang oleh Kades.
Tidak diketahui pasti untuk apa uang tersebut ditarik dari warga. Setiap warga yang rumahnya didata, Kades menetapkan biaya antara Rp30 ribu hingga Rp50 ribu.
Namun, Rifaid belum mau menyebut dari desa mana sebelum diklarifikasi. “Kita akan klarifikasi dulu pada Kades-nya, untuk apa uang tersebut. Karena program ini tidak menarik biaya sedikit pun dari warga,” ujarnya Kamis (21/6).
Informasi yang diperoleh dari satu desa di Kecamatan Tambora, Kades menarik uang kepada lebih dari 200 Kepala Keluarga dengan janji rumahnya akan mendapat dana perbaikan Rp5 juta. Jika ini benar, menurutnya, maka akan berpotensi munculnya aksi protes warga karena merasa sudah menyetor uang pasti akan mendapatkan jatah.
Dia memertanyakan uang tersebut untuk apa dan siapa yang menginstruksikannya. “Kalau dari kami tidak ada perintah seperti itu. Petugas verifikasi saja diharamkan untuk meminta uang pada warga,” ujarnya.
Dia bisa memahami jikalau jumlah uang yang ditarik Kades sekitar Rp2 ribu hingga Rp5 ribu untuk pengurusan foto rumah atau yang lain. Tetapi, kalau angkanya di atas Rp 10 ribu dinilainya sebagai pungutan lias dan berpotensi akan digugat warga.
Katanya, ada beberapa persyaratan warga yang akan mendapatkan proyek ini. Selain daftar domisili yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang sudah ada nomor induk kependudukan (NIK) 16 digit, juga berpendapatan kurang dari Rp800 ribu/bulan dan rumahnya tidak layak huni. “Itu pun tidak otomatis dapat. karena akan ada skala prioritas bagi rumah-tangga yang benar-benar membutuhkan atau yang termiskin,” jelasnya.
Rifai minta Kades yang telanjur mengambil uang warga segera mengembalikannya sebelum timbul masalah yang lebih besar. “Kalau ada masalah, kami tidak bertanggung jawab, karena tidak pernah memerintahkan hal tersebut,” ujarnya.
Ditegaskannya, dalam program ini pemerintah tidak memungut biaya satu rupiah pun pada masyarakat menerima bantuan, karena yang dibantu adalah masyarakat miskin. “Bagaimana mungki kita memungut biaya pada orang yang rumah saja tidak layak. Berarti mereka miskin,” ujarnya.
Apalagi, rumah warga yang terdata tidak otomatis akan langsung mendapatkan bantuan, karena harus melalui verifikasi oleh petugas kemudian diusulkan Bupati ke Kementerian Perumahan Rakyat. “Yang didata belum tentu dapat,” katanya.
Dijelaskannya, untuk tahun 2012 Kabupatan Bima hanya mendapat jatah 1.000 dari 2.700 rumah yang diusulkan. Dari jumlah tersebut, akan dibagi rata untuk sejumlah desa pada tujuh kecamatan yang pada tahun sebelumnya belum mendapat jatah. Jika dirata-ratakan, maka setiap desa paling tinggi hanya akan mendapatkan 30 hingga 50 rumah saja yang akan dibedah. (BE.14)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.