Bima, Bimakini.- Aksi pembakaran bendera Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dilakukan sejumlah perwakilan massa aksi di persimpangan Donggo Kecamatan Bolo, Kamis (13/4) lalu. Aksi itu akan dibawa ke ranah hukum oleh jajaran pengurus DPD KNPI Kabupaten Bima.
Demikian disampaikan Wakil Ketua IV PK KNPI Bolo 2014-2017, Isla Irfan Pujangga, saat dikonfirmasi Kamis (13/4) malam. “Aksi bakar bendera kebesaran KNPI oleh massa aksi di persimpangan Donggo akan dilaporkan secara hukum,” isyaratnya.
Dijelaskannya, aksi pembakaran bendera organisasi itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan melecehkan KNPI. Pihak yang akan melaporkan adalah pengurus DPD KNPI Kabupaten Bima. “Kukan kita selaku pengurus PK KNPI Kecamatan Bolo,” terangnya di Bolo. Baca juga: Tuntut Muscam PK Bolo, Bendera KNPI Dibakar
Dikatakannya, sebagai acuan atau dasar melaporkannya, pengurus DPD KNPI telah mengambil video rekaman saat pembakaran bendera itu. Video Mengenai tuntutan pendemo yang meminta pelaksanaan Muscam PK KNPI Bolo segera dilakukan, kata Isla, Muscam boleh saja dilakukan. Akan tetapi, sebelum dilakukan Muscam, harus dilakukan Rapimcam. Di situ akan membahas peserta pemilih dan peninjau atau verifikasi OKP dan tempat serta waktu Muscam.
“Masa mau Muscam, sementara Rapimcamnya belum dilakukan,” sentilnya.
Dipastikannya, pelaksanaan Muscam sulit dipenuhi, karena pelaksanaan Rapicam-nya belum dilakukan. Berikut pelaksanaan Musda DPD KNPI Kabupaten Bima akan digelar Senin (17/4). “Atau tinggal menghitung hari saja,” ujarnya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.