Bima, Bimakini.com.- Hingga saat ini Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari penyidik Polres Bima Kabupaten belum diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Raba Bima. Kenyataan ini juga memunculkan pertanyaan anggota DPRD Kabupaten Bima.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Raba Bima, Rahmad Isnaini, SH, mengaku hingga saat ini belum menerima SPDP dari penyidik kepolisian. “Sampai saat ini kami belum menerimanya,” ujarnya, Kamis siang.
Anggota DPRD Kabupaten Bima, Sukrin HT, MPd, memertanyakan belum diterimanya SPDP kasus miras di Talabiu oleh kepolisian. Ini bisa menimbulkan kecurigaan atas kerja dan kinerja aparat. “Ini patut dipertanyakan, kenapa belum diserahkan, padahal interval waktunya begitu lama,” herannya.
Jika kepolisian serius menangani dan mendukung pemberantasan miras di Bima, maka prosesnya harus dipercepat. Bukan sebaliknya membiarkannya berlarut-larut.
Sementara itu, Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Dede Alamsyah yang dikonfirmasi saat sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bima, tidak berkomentar. Disarankannya untuk menemui Kasat Narkoba.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Bima Kabupaten, AKP Sutriyantono, SH,menjanjikan kasus miras Talabiu akan dituntaskan dalam 60 hari atau sebelum masa kadaluarsanya. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.