Bima, Bimakini.- Kapolres Bima Kabupaten, AKBP M Eka Fathurrahman, SIK memerlihatkan sikap tegas terhadap anggota polisi yang menghalangi tugas jurnalis. Oknum polisi yang merampas kamera wartawan saat meliput demo, Kamis (24/5/2017) diproses.
Bahkan saat sejumlah jurnalis Bima bertemu dengan Kapolres diruangannya, oknum anggota polisi itu dihadirkan. Dihadapan jurnalis dan Kapolres mengakui jika mengambil kamera dan menghapus semua filenya.
Meski mengakui perbuatannya, namun Kapolres memerintahkan agar anggota yang baru dua bulan menjadi polisi ini menjalani sidang disiplin. Provos saat itu langsung diminta untuk memerikaa yang bersangkutan.
“Saya tidak ingin institusi tercederai dengan sikap anggota yang tidak memahami tugas jurnalis,” ujarnya, Kamis (25/5/2017).
Padahal, kata dia, selama ini sudah terbangun sinergitas antara Polres Bima Kabupaten dengan jurnalis. Bahkan memiliki jadwal rutin Futsal bersama.
“Apa yang terjadi saya yang salah, tapi jangan digeneralisir semua polisi seperti itu. Ini karena anggota baru yang belum memahami tugasnya, apalagi baru dua bulan menjadi polisi,” ujarnya.
Sanksi disiplin ini, kata dia harus tetap diberikan, agar tidak terulang kembali. “Tetap akan bertindak secara administrasi dan ada sidang kode etik disiplin. Semua tindakan harus ada SOP, ini di luar SOP,” ungkapnya.
Sementara itu itu wartawan Bima, Rijal berharap ini jadi pembelajaran bersama dan tidak terulang lagi. Kemitraan yang sudah terjalin dapat tetap dijaga.
Demikian juga diungkapkan, Pimpinan Umum Bimeks, Sofiyan Asy’ari. Jurnalis bekerja berdasarkan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini harus dapat dipahami oleh semua stakeholder.
Selian itu harapnya, jurnalis dalam menjalankan profesinya menaati kode etik jurnalistik. (BK25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.