Bima, Bimakini.- Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Nusa Tenggara Barat (NTB), Syaiful Bahri, mengisyaratakn sanksi tegas terhadap seluruh pengurus partai yang membangkang atau melanggar AD/RT. Temasuk, keputusan partai dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada 2018 mendatang.
Hal itu ditegaskannya saat kegiatan konsolidasi partai di Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kabupaten Bima di Desa Sanolo Kecamatan Bolo, Ahad (10/09/2017).
Menurutnya, dari Rakerda yang dilaksanakan tiga tahap dimulai di Kabupaten Sumbawa, PDI-P telah mengusulkan seorang figur yang merupakan kader partai untuk menjadi calon tingkat kabupaten, kota, dan provinsi.
Dijelaskannya, hasil rapat khusus seluruh pengurus DPC di Mataram beberapa waktu lalu menghasilkan keputusan satu nama yang diusung sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub) NTB. Yakni Dra Hj Putu Seli Andayani, MSi, yang akan berpasangan dengan HM Ali bin Dahlan (Ali BD).
Diingatkannya, itu adalah keputusan partai, seluruh kader atau pengurus partai wajib mendukungnya. Jika ada kader yang nakal atau membangkang dari keputusan partai tersebut, maka akan diberikan sanksi.
“Jangankan membangkang, terindikasi saja partai akan memberikan sanksi dan sanksi yaitu keluar dari partai dan tidak akan pernah dicalonkan dari PDI-P,” isyaratnya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.