Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), saat ini tengah memproses Pergantian Antar-Waktu (PAW) jabatan Ketua KPU Kabupaten Bima setelah ditinggal Siti Nursusila. Berdasarkan penjelasan Komisioner KPU NTB, Nursusila mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya melalui surat resmi yang ditujukan kepada KPU Provinsi NTB, baru-baru ini.
Benarkah demikian? “Iya, Ibu Sila (Siti Nursusila) mengajukan pengunduran diri,” akui Ketua KPU Provinsi NTB, Lalu Aksar Anshori, SP, dihubungi via WhastApp, tadi malam.
Akan tetapi, dia enggan menjelaskan alasan apa alasan Sila, sapaan akrabnya, mengundurkan diri dari jabatan yang sebelumnya diraih melalui proses ketat itu. “Kalau soal itu (alasan), untuk sementara belum bisa saya ungkap,” tepisnya.
Namun, dugaan sementara pengunduran diri dadakan Sila tersebut disebabkan persoalan internal lingkup rumah tangganya. “Hal yang jelas, Ibu Sila mundur dengan penuh kesadaran, secara sukarela, dan tanpa ada paksaan dari siapapun,” tegasnya.
Menyikapi surat pengunduran diri tersebut, lanjut dia, KPU NTB telah melakukan langkah klarifikasi. “Kami juga klarifikasi ke Ibu Sila dan benar ternyata beliau mundur,” jelasnya.
Sehubungan dengan pengunduran diri itu, selanjutnya KPU melanjutkan klarifikasi kepada calon Komisioner peringkat 6 atas nama Arifuddin. “Hasilnya akan kami laporkan ke KPU RI. KPU RI yang akan memutuskan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” terangnya.
Namun, dia belum bisa memastikan apakah permintaan pengunduran Sila tersebut diterima atau tidak oleh KPU RI. “Kalau diterima pengunduran diri Ibu Sila, berarti akan di-SK-kan dan dilantik penggantinya oleh KPU RI,” tukasnya.
“Dengan dicabutnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, kami sudah tidak punya kewenangan lagi,” tambahnya. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.