Kota Bima, Bimakini.com.-Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota kembali mengungkap peredaran Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Narkoba). Minggu (28/10) sekitar pukul 12.00 WITA, aparat meringkus I (30) warga Rabangodu Kecamatan Raba saat mengendarai sepeda motor. Dia diduga bandar, sekaligus agen.
Namun, ada yang mengejutkan. Kepemilikan Narkoba oknum tersebut menyeret nama anggota Polres Bima Kota.
Oknum I ditangkap bersama barang bukti sabu satu poket hemat sekitar 0.05 gram seharga Rp250 ribu, di jalan Soekarno-Hatta, depan kantor Pemerintah Kota Bima saat melintas dengan sepeda motor.
Kapolres Bima Kota, AKBP, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, S.IK, SH, menjelaskan penangkapan itu berawal dari kecurigaan Polisi melihat gerik-geriknya setelah sebelumnya diincar.
“Oknum juga selama ini memang sudah menjadi incaran dan target operasi, karena diduga sebagai bandar dan agen,” ungkapnya di Mapolres, Senin (29/10).
Mengenai dugaan keterlibatan anggotanya, Kapolres mengaku hanya pengakuan oknum saat diperiksa. Untuk memastikannya, Brigadir T yang disebut oknum ikut diperiksa dan dimintai keterangan, bahkan menjalani tes urine. Namun, hasil tes urine Brigader T tersebut negatif, sedangkan oknum I positif.
“Keterlibatan anggota saya itu kan hanya pengakuan oknum, tapi kita tetap periksa apa adanya sesuai aturan kok dan hasilnya negatif, prosesnya masih kita lakukan,” terangnya.
Kapolres memastikan tetap terbuka dalam setiap proses hukum, meskipun diduga melibatkan anggotanya dan berjanji akan menindak siapa saja, sekalipun anggotanya jika memang terbukti bersalah. “Pemeriksaan kemarin memang langsung saya pimpin sendiri agar memastikan lancarnya proses hukum,” ujarnya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.