Bima, Bimakini.com.-Pemuda asal Desa Maria Kecamatan Wawo, A (19), diamankan pihak Kepolisian karena diduga memiliki senjata api (Senpi) rakitan. Pengamanan itu dilakukan Rabu (28/11) sekitar pukul 20.00 WITA di kediamannya oleh aparat Polsek Wawo. Hingga kini A, masih diperiksa berkaitan dengan kepemilikan Senpi tersebut.
Pengamanan A pada awalnya tidak disengaja, masyarakat bersama aparat Kepolisian malam itu mendatangi kediaman A karena ada laporan masyarakat bahwa sedang ada pasangan tidak sah yang sedang berbuat mesum. Saat penggerebekan pasangan mesum inisial S dan H itulah, Polisi menggeledah dan menemukan Senpi.
“Warga mengaku mencurigai pasangan S dan H asal Desa Maria yang diduga berbuat mesum di rumah A. Setelah itu warga melapor kepada Polisi dan bersama menggerebek rumah A,” terang Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, Kamis pagi.
Saat rumah A digrebek, jelasnya S dan H diduga sedang berzina di dalam kamar. Selain itu, menemukan Senpi didalam kamar yang disimpan A. Karena dugaan kepemilikan itu A diamankan untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
“Pengakuan A saat diambil keterangan Senpi itu dibelinya dari seseorang dengan harga 100 ribu, tetapi kita masih mengembangkan keterangan tersebut, darimana dan siapa penjualnya,” lanjut Kapolres.
Pihak Kepolisian menjerat A dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara. Pasangan mesum hanya dimintai keterangan saja karena kasus tersebut masih bersifat delik aduan. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.