Bima, Bimakini.- Akhirnya, pemilik usaha di Cabang Donggo, Desa Kananga, Kecamatan Bolo, mengantongi ijin penggunaan fasilitas umum dari Pemerintah Desa setempat. Lokasi usaha mereka di barat MTsN 4 Bima.
Salah seorang pemilik kios, Nurita Rustam mengatakan, telah mengantongi Surat Keterangan (SK) ijin pakai penggunaan fasilitas umum. Setelah mengantongi SK, diperbolehkan melakukan aktivitas penjualan di tempat tersebut.
“Saya sudah diberikan ijin pinjam pakai untuk menggunakan tempat yang berlokasi di Cabang Donggo,” ujar Nurita, Kamis (6/9) malam.
Kata Nurita, ijin pinjam pakai dibuatnya setelah mendapat teguran dari Kades Kananga, Selasa malam (4/9) lalu. Saat itu, Kades memberitahukan agar menyiapkan KTP dan KK untuk pembuatan SK ijin pakai.
Dijelaskannya, pembuatan SK ijin pakai biaya admisntrasinya Rp 50 ribu. Kedepan akan dibebankan biaya pajak perbulan setelah terbit SPPT pinjam pakai. “Walau pun hanya SK ijin pakai, kita sudah lega. Sebab paling tidak bisa dijadikan pegangan saat beraktivitas di atas lahan pemerintah,” ungkapnya.
Pengguna fasilitas umum Cabang Donggo lainnya, Arif mengungkapkan, belum membuat SK pinjam pakai. Akan tetapi, secepatnya akan membuat.
Namun, dia masih memertanyakan, apakah dengan mengantongi SK dan SPPT pinjam pakai tersebut kios tidak digusur. “Kami ingin mengetahui apakah SK dan SPPT pinjam pakai kuat hukum. Sehingga bisa leluasa berjualan di tempat ini,” ungkapnya.
Mestinya, kata dia, ada pertemuan dengan seluruh pengguna fasilitas umum Cabang Donggo. Agar bisa mendapat kejelasan. “Saya harap adA pertemuan dulu dengan pemerintah. Agar tidak simpang siur urusannya,” pungkasNYA. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.