Bima, Bimakini.com.-Sidang perdana kasus tunjangan sertifikasi guru dengan tersangka Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemnag) Kabupaten Bima, Drs. H. Yaman, M.Si, akan digelar pada 4 Januari 2013 mendatang. Agendanya yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan eksepsi atau jawaban terdakwa terhadap dakwaan JPU.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH, saat dihubungi Bimakini.com, Rabu (26/12).
Katanya, mengenai status tersangka apakah ditahan atau tidak menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, karena Kejaksaan Negeri Raba Bima telah melimpahkan berkas perkaranya.
“Ada tiga anggota Jaksa yang tergabung dalam tim penanganan perkasa tersebut yakni Eca Mariartha, SH, Dedi, SH, dan saya sendiri,” terang Edi di Kejari Raba Bima.
Mengenai kabar laporan balik dari pihak Yaman terhadap H. Anwar, yang dulu menjabat sebagai Kepala Seksi Mapendaisum, pihaknya mengaku belum mengetahuinya. Kalaupun ada, kemungkinan masih ditangani oleh penyidik Kepolisian.
Namun, dia tidak menampik potensi bertambahnya tersangka baru dalam kasus yang sama. “Bisa saja ada tersangka baru dalam kasus ini tergantung hasil pengembangan penyelidikan. Untuk sementara kita masih fokus proses hukum tersangka yang ada,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi lainnya yang melibatkan tersangka H. Yusuf, diakui Edi, sudah digelar sidang perdana pada Kamis (20/12) lalu dengan agenda sidang pembacaan dakwaan JPU. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi atau jawaban dari dakwaan JPU.
Katanya, tersangka H. Yusuf saat ini sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mataram dan penanganan proses hukumnya sudah menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Pada kasus dugaan korupsi dengan tersangka Ir. Khairil, hingga kini pihaknya masih memfinalisisasi untuk penyusunan dakwaan. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.