Kota Bima, Bimakini.- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima menggelar Sosialisasi Tata Cara Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Senin, (5/10) di aula Kantor Camat Mpunda. Hal yang dibahas lain soal limbah Rumh Sakit dan pengerusakan daerah aliran sungai (DAS).
Jika hal tersebut ditemukan oleh masyarakat, maka dapat melaporkannya ke DLH.
Sosialisasi dibuka oleh Asisten II Setda Kota Bima Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dr Ir H Syamsuddin, MS, dan diikuti 60 peserta dari berbagai unsur. Seperti, dunia usaha, rumah sakit, LSM, serta insan pers. Hadir Kepala DLH Kota Bima Drs. H. M. Fakhrunraji, ME, dan Camat Mpunda Arifin, S. Sos.
Asisten II menyampaikan, menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya, atau diduga adanya, pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Dikatakannya, kasus sengketa lingkungan hidup cukup sering terjadi di Indonesia. Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya korporasi/perusahaan merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup.
Hal ini, kata dia, tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar. Sehingga secara langsung atau tidak, dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.
“Ini tentu bisa menjadi pemicu timbulnya sengketa antara korporasi dan masyarakat,” ujarnya.
Di daerah, kata dia, bisa saja terjadi kasus sengketa lingkungan hidup. Misalnya rumah sakit yang membuang limbah medis sembarangan, aktivitas pertambangan yang merusak daerah aliran sungai. Aktivitas perkebunan dan kehutanan yang melibatkan kegiatan pembakaran lahan, usaha burung walet yang menyebabkan kebisingan dan lain-lain.
“Potensi ini perlu diantisipasi lebih dini. Sinergi antar OPD terkait sangat diharapkan. Oleh karena itu sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bagaimana menyikapi aktivitas pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat, mulai dari identifikasi kasus, tata cara pengaduan hingga penyelesaian sengketanya,” ujarnya.
Dia berharap peserta sosialisasi bisa memperhatikan materi dengan sebaik-baiknya, agar ilmu yang didapat bisa bermanfaat dan bisa diterapkan dikemudian hari.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Bima, Abdul Haris, SE, MSi, mengatakan, sosialisasi dilaksanakan sehari. Tujuannya memberikan pemahaman tentang peran Pemerintah dalam penyelesaian sengketa lingkungan sekaligus pemahaman tentang sumber-sumber pencemaran yang menimbulkan pelanggaran dan sengketa lingkungan. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.