Kota Bima, Bimakini.- Gugatan warga Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, atas kepemilikan lahan di laut Ama Hami, disidangkan di PTUN Mataram. Sidang sendiri akan dilanjutkan, Kamis (6/12), setelah pihak BPN beberapa kali mangkir.
Salah warga Dara, HM Sidik Ridwan kepada BimaEkspres mengatakan, sidang soal pencaplokan laut Ama Hami secara pribadi oleh oknum masih terus berlanjut.
Bahkan, kata dia, sudah lima kali digelar sidang gugatan di PTUN Mataram. Lima kali sidang digelar, satu pun perwakilan dari Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima tidak hadir.
Untuk itu, kata dia, Kamis akan kembali digelar sidag lanjutannya. Informasinya pihak BPN Kota Bima akan hadir pada persidangan kali ini, namun diwakili kuasa hukum dari BPN Provinsi NTB.
Diakui HM Sidik, sidang terbuka di PTUN Mataram sebelumnya dengan agenda mendengar tanggapan dari tergugat atas gugatan dari penggugat. Namun, pihak tergugat yang diwakili biro hukum BPN Provinsi NTB, tidak hadir.
Agenda sidang kedua, kata dia, mendengarkan keterangan dari pemilik sertifikat tanah yang disengketakan. “Bisa dikonfirmasi ke ketua pergerakan pembebasan laut Ama Hami, Pak Herman,” sarannya di kediamannya, Selasa (4/12).
Dikatakannya, ada data baru soal pengkaliman oleh oknum tertentu terhadap laut seluas 5 hektar. Persis berada di sebelah utara Masjid Terapung dan masalah ini juga yang akan disampaikan nantinya.
Soal laut Ama Hami, kata dia, sudah ditinjau bersama dengan Ketua MK, Dr H Anwar pekan lalu saat hadir di Kota Bima. Bahkan saat itu ada anggota DPRD Kota Bima mendampingi.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga menuding pencaplokan laut oleh oknum tertentu diduga melibatkan banyak pihak. Termasuk pihak kelurahan dan BPN, sampai kemudian munculnya 15 sertifikat diduga dimanipulasi. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.