Bima, Bimakini.- Kasus dugaan Tipilu Ketua BPD Bolo Kecamatan Madapangga, Umar Khattab yang dilaporkan Ketua Kapak NTB, Syamsurizal beberapa waktu lalu dihentikan. Sebelumnya Umar diduga keterlibatan kampanye dialogis M. Putera Ferryandi, SIp.
Berdasarkan hasil pembahasan kedua oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Bima yang terdiri dari unsur Komisioner Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Bahwa atas dugaan Tipilu tersebut dapat diisimpulkan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu. Seperti yang disebutkan dalam Pasal 494 jo Pasal 280 ayat 2 huruf j Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu lantaran karena tidak cukup bukti.
“Kasus dugaan Tipilu yang dilaporkan Ketua Kapak NTB itu dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu,” ujar Abdurrahman, SH selaku Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bima, melalui WhatsApp nya, Jum’at (29/3).
Namun terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua BPD tersebut, Bawaslu Kabupaten Bima meneruskan kepada instansi terkait. Dalam hal ini pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kasus tersebut dilimpahkan ke Pemkab Bima. Yakni selaku instansi yang menaungi unsur lembaga desa itu,” tutur Abdurahman.
Dijelaskan dia, selain tidak cukup bukti, kesaksian para saksi tidak saling terkait, baik saksi pelapor maupun saksi saksi lainnya. Disamping itu saksi juga tidak melihat dan mengetahui langsung peristiwa tersebut, mereka mengetahui ketika kegiatan tersebut melalui Media Sosial (Medsos). “Keterangan saksi tidak saling mendukung. Sehingga kasus tersebut tidak dilanjutkan,” urainya.
Sedangkan untuk Caleg Anggota DPRD atas nama M. Putra Feri Yandi tidak dapat dikenakan pelanggaran Pemilu karena yang bersangkutan tidak mengajak, atau melibatkan Ketua DPD Desa Bolo tersebut dalam kegiatan kampanye dialogis saat itu.
“Yandi juga tidak dikenakan sanksi. Karena tidak melibatkan Ketua BPD tersebut,” ujarnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.