Kota Bima, Bimakini.- Usai memeriksa SY, salah satu tersangka atas pembayaran gaji terpidana ASN Pemkot Bima bernama Sita Erni, Rabu (10/7) kemarin, penyidik Tipidkor Polres Bima kembali memeriksa satu tersangka lainnya berinisial AY.
AY yang juga merupakan eks Kadis Dikpora Kota Bima tersebut diperiksa selama beberapa jam lamanya. Dalam pemeriksaan tersebut, AY nampaknya mulai “bernyanyi” riang terkait perannya dalam kasus yang menghebohkan wilayah Bima tersebut.
“Ingat, Dikbud tidak memiliki wewenang untuk menghentikan gaji atau memecat seorang ASN,” tegas AY usai menjalani pemeriksaan Rabu sore kemarin di Polres Bima Kota, Rabu (10/7).
Artinya papar pria yang kini sebagai kepala DLH Kota Bima tersebut, Dinas yang dipimpinnya selama beberapa tahun tersebut, hanya sebagai keran yang fungsinya sekedar menyalurkan saja.
“Jadi sama sekali Dikbud tidak ada kewenangan untuk menghentikan pembayaran gaji seorang ASN. Ada tempat lain yang bertanggung jawab atas pembayaran gaji Sita Erni selama ini,” ucapnya dengan nada santai.
Ditanya lebih jauh terkait dengan tempat yang dimaksud tersebut, AY enggan menyebutkannya. “Saya tidak perlu sebutkan tempat lain itu, yang jelas ada. Bukan hanya kadis Dikbud yang bertanggung jawab,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan perdana setelah ditetapkan tersangka oleh polisi tersebut, AY membawa banyak bukti serta membeberkan seluruh proses pembayaran gaji Sita Erni mulai dari awal hingga akhir.
Seperti bukti berupa surat-surat, telaah staf dan Surat Tanda Setoran (STS) atas kerugian negara sebesar Rp 173 Juta yang telah diserahkan ke penyidik Tipidkor Polres Bima Kota.
Pantauan Koran ini, Alwi diperiksa mulai pukul 09.00 wita hingga 16.45 wita dengan mengenakan pakaian dinas hitam putihnya. Alwi didampingi oleh Kuasa Hukumnya dua orang sejak awal pemeriksaan hingga akhir pemeriksaan. (IQO)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.