Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menggelar Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019, Jumat (9/8). Kegiatan diikuti peserta Pemilu, Bawaslu, dan Media.
Ketua KPU Kota Bima, Mursalin mengatakan, kegiatan ini merujuk surat KPU RI dan dilakukan berjenjang. “Kegiatan ini berlanjut secara Nasional,” ujarnya di aula KPU Kota Bima.
Dikatakannya, harus diakui kampanye memiliki persoalan kompleks. Selain lama, anggarannya besar dan melibatkan banyak orang. “Untuk itu perlu dievaluasi dan menjaring masukan,” ujarnya.
Dia juga berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelenggaraan pemilu. Termasuk media yang dianggapnya berperan besar. “Bawaslu juga berperan besar dalam pengawasan kegiatan kampanye di lapangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Devisi SDM dan Parmas, Yety Safriati, SSos memaparkan fasilitasi alat peraga kampanye (APK). Fasilitasi itu berupa pencetakan yang selanjutnya dipasang oleh peserta Pemilu dititik yang sudah ditentukan. “Ada 11 calon DPD yang tidak ambil APK sampai saat ini,” bebernya.
Sedangkan untuk iklan media masssa, kata dia, KPU daerah tidak berwenang memfasilitasi. Itu dilakukan oleh KPU Pusat dan Provinsi untuk DPD.
Ketua Bawaslu Kota Bima, Muhaemin, SPdI, menjelaskan, tahapan kampanye sangat panjang, namun bukan berarti lembaganya lelah mengawasi.
Namun, kata dia, nyaris tidak ada kegiatan kampanye dilakukan oleh peserta Pemilu. Terbukti dari STTP yang dikeluarkan oleh kepolisian. Hanya beberapa saja yang melakukan kampanye.
Meskipun informasi di lapangan ada kegiatan dari rumah ke rumah, namun tidak ddapat diketagorikan kampanye. Muhaemin juga memberikan sejumlah catatan dari hasil pengawasan kampanye.
Seperti pemasangan APK, di Undang-undang difasilitasi oleh KPU, namun dalam PKPU hanya mencetak, tapi tidak dipasang.
Selain itu, disampaikannya ada empat dugaan pelanggaran kampanye di luar waktu, berupa pemasangan iklan di media massa. Namun dihentikan, karena tidak ada keputusan KPU soal waktu kampanye di media. “Bawaslu juga melakukan pencegahan dengan mengunjungi parpol,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, ada 21 temuan pelanggaran pada masa kampanye, baik pileg dan Pilpres. Dua diantaranya diserahkan ke instansi terkait, seperti ke Mendagr untuk dugaan pelanggaran kampanye Wawali saat kampanye Cawapres 02. Najamuddin diberikan sanksi sedang oleh Komnas ASN.
Sedangkan dalam bentuk laporan, kata dia, ada enam yang masuk di Bawaslu Kota Bima. Diantaranya, Chatting Kapolresta dan mengacaukan kampanye. “Laporan dugaan pelanggaran pemalsuan dokumen di Penaraga, dan pelanggan memberikan hak satu kali,” ungkapnya.
Menjadi hambatan, kata dia, sering terjadi perubahan aturan KPU. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.