Bima, Bimakini.com.- Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Bima, S (40) yang diduga terlibat kasus Narkoba kini telah ditahan. Berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian, pria asal Kelurahan Penanae Kecamatan Raba itu terbukti memiliki narkoba jenis ganja sebanyak satu linting dengan berat 0,4 gram.
“Dia sudah kita tahan sejak jumat lalu karena terbukti memiliki narkoba,” terang Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul,KS, SH, SIK, kemarin di Mapolresta.
Sebelumnya, abdi negara ini tertangkap tangan oleh aparat Kepolisian pada saat hendak mengisap narkoba jenis ganja. Oknum ditangkap saat memanfaatkan lokasi sepi di eks kantor Pemkab Bima terbakar, selasa (1/5) sekitar pukul 16.00 wita untuk mengisap ganja.
Kapolres mengungkapkan bahwa penangkapan oknum berdasarkan informasi dari masyarakat yang dilaporkan kepada Polisi. Sebelum disergap oknum terlebih dahulu diintai untuk memastikan kepemilikan narkobanya. Saat hendak mengisap ganja oknum terkejut dan tidak bisa berkutik sehingga saat itu juga langsung digelandang ke Mapolresta.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti (BB) ganja sebanyak satu linting dengan berat 0,4 gram. Usai ditangkap oknum menjalani tes urine dan memastikannya positif menggunakan obat terlarang itu. “Saat ditangkap memang baru mau menggunakan tetapi hasil tes urinenya positif. Dugaan kita pelaku sudah sering menggunakannya,” terang Kapolres.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pengakuan oknum ganja itu akan digunakan sendiri. Meski begitu pihaknya masih mengembangkan dugaan lain dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya oknum dijerat dengan pasal 111 dan 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.