Bima, Bimeks.-
Masalah aset tanah produktif di Kabupaten Bima, harus mendapat atensi khusus. Apalagi, akhir-akhir ini menjadi hal yang selalu dibicarakan oleh masyarakat. Ini menjadi masalah yang belum dicarikan solusinya.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Fraksi Persatuan Bintang Keadilan Peduli Demokrasi (PBKPD) DPRD Kabupaten Bima, Dra. Hj. Mulyati, MM, Jumat (20/9).
Dikatakannya, kasus sengketa lahan yang terjadi saat ini antara masyarakat dengan pemerintah dapat menjadi “bom waktu” jika tidak segera dicarikan solusinya. Juga hal ini bisa menjadi potensi konflik horizontal berkepanjangan. “Karena itu selain pemerintah daerah dan masyarakat akan mengalami kerugian secara ekonomi,” katanya.
Untuk itu, fraksinya memertanyakan sejauhmana persoalan tanah tersebut ditangani oleh Pemerintah Daerah. Mengingat waktu yang tidak lama lagi obyek asset tersebut akan dilakukan pelelangan atau disewakan kembali. “Sementara petani pemenang lelang tahun lalu, belum dapat menggarap sampai saat obyek itu akan disewakan kembali,” katanya.
Selain itu, kata Mulyati, raksinya meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) melirik potensi PAD pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Apabila potesi ini dioptimalkan, maka diperoleh banyak pemasukan. “Sebab saat ini trand masyarakat untuk mendirikan bangunan, baik rumah, tempat usaha dan kantor semakin marak,” katanya.
Saat ini, kata dia, sebagian besar kecamatan bangunan-bangunannya belum memiliki IMB. Perlu ada pendataan untuk dikenakan IMB sebagai salahsatu kewajiban bagi pendiri bangunan. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.