Bima, Bimakini.com.- Setidaknya ada dua kasus yang masuk dalam agenda Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, yakni dugaan larangan wartawan meninjau proyek jalan di Nggembe dan dugaan kepemilikan perusahaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Bima. Sebelumnya, Ketua BK mengaku sudah membuat surat yang diproses oleh Sekretariat Dewan, namun belum diterbitkan.
Sekretaris DPRD Kabupaten Bima, Drs. H. Supratman AS, M.Si, mengaku untuk surat pemanggilan Misfalak sudah diproses oleh pihaknya dan dikembaliken ke BK. Mengenai rencana klarifikasi mengenai pengadaan sampan fiber glass oleh salah satu anggota Dewan suratnya belum diterima. “Kami belum terima, mana suratnya,” katanya, Senin (23/9).
Setiap surat yang masuk, kata Supratman, pasti diproses atau ditindaklanjuti. Namun, jika surat itu tidak ada di mejanya, sehingga tidak ditindaklanjuti. “Tidak mungkin kami simpan,” ujarnya di DPRD Kabupaten Bima.
Meski demikian, mendukung jika diklarifikasi masalah itu secepatnya agar tidak terus muncul opini. Ada kemungkinan semua itu terjadi, karena ada kekeliruan.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, BK mengatakan sudah melayangkan surat panggilan. Surat tersebut sudah disampaikan ke sekretariat Dewan, namun sampai saat ini belum diterima.
Sebelumnya, Wakil Ketua Gapensi Kabupaten Bima, Drs. Abdul Haris, menyebutkan satu di antara perusahaan pengada sampan fiber glass milik anggota dewan. Namun, Ferdiansyah Fajar Islam, ST, yang disebut namanya membantah hal itu. Dia mengakui jika itu perusahaannya, namun sudah dalam tidak digunakan.
Mengenai pemanggilan terhadap Misfalak terkait dugaan larangan wartawan ikut serta dalam peninjauan proyek jalan di Nggembe. Padahal, sebelumnya anggota Komisi III mengajak wartawan ikut serta. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.