Bima, Bimakini.- Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), akan mengerjakan 9 ruas jalan kewenangan Pemda Bima, pekerjaan kontruksi jalan dimaksud, dimulai akhir Maret 2020.
“Tahun 2020 ini, Pemda Bima melalui Dinas PUPR, akan mengerjakan 9 ruas jalan yang merupakan kewenangan kita,” jelas Kadis PUPR Kabupaten Bima Ir. H Nggempo, M. Mt, Senin (9/3).
Kata dia, progres dari perencanaan itu, sudah masuk pada tahap pembukaan penawaran, yang akan dilaksanakan lusa, setelah itu, pihaknya akan melakukan evaluasi.
“Habis itu kami akan melihat pembuktian dilanjutkan dengan masa sanggah, kemudian mulai kontrak dan langsung memulai pekerjaan,” kata dia.
Nggempo memaparkan 9 pekerjaan kontruksi, yaitu pemeliharaan berkala jalan Sp3 Sondo-Pantai Rontu dengan anggaran bersumber dari APBD sebanyak Rp1,6 M, Pemeliharaan berkala jalan Tente-Ncera 6,2 M 9 Maret,
Selain itu, pemeliharaan berkala jalan Bugis-Gusu 4,2 M, pemeliharaan berkala jalan Sondosia-Palisondo 3 M, peningkatan jalan Pandai-Risa 4 M, peningkatan jalan Teke – Ntonggu 4,9 M, peningkatan jalan Kowo-Dusun Ta’a 3,6 M dan peningkatan jalan Ds. Poja Nae -Ds. Poja Toi 6,3 M.
“Kami hanya bisa mengerjakan ruas jalan yang mrnjadi kewenangan daerah bukan kewenangan Provinsi atau pusat, jadi perlu dipahami bersama, kami tidak bisa keluar dari ketentuan berlaku,” katanya.
Kata dia, untuk jalan yang belum tercover dalam perencanaan menggunakan dana bersumber dari APBD 2020, akan mengajukan pada APBD P 2020.
“Pemerintah akan terus membangun daerah berdasarkan ketersediaan anggaran, semua ruas jalan tidak bisa dikerjakan sekaligus, namun harus berjenjang mengigat anggaran tidak mencukupi,” katanya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.