Dompu, Bimakini.- Timsus Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu menangkap pengedar Narkotika jenis ganda, Jumat (3/7) sekitar pukul 23.05 Wita. Penangkapan AD (20) di pertokoan Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.
Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menjelaskan, penangkapan berawal dari pengaduan dan keluhan masyarakat disekitar TKP. Mereka resah karena para pemuda nongkrong dan begadang. Juga curiga adanya bertransaksi dalam narkotika.
Kata dia, Timsus opsnal Sat resknaroba yang dipimpin AIPDA Yusuf, SH melaporkan hal tersebut kepada Kasat Narkoba IPTU Tamrin, SSos. Kasat memerintahkan anggota agar mengembangkan penyelidikan dan pemantauan di TKP sesuai dengan informasi.
“Kemudian menangkap seorang pria yang diketahui berinisial AD yang dicurigai menjual dan memiliki Narkoba. Sebelum penangkapan, timsus terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas dan memanggil warga di sekitar TKP sebelum dilakukan penggeledahan,” ujarnya, Sabtu.
Hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip yang didalamnya berisi daun kering yang diduga ganja. Satu korep api, uang Rp. 80 ribu diduga hasil penjualan narkotika.
Penggeledahan tidak terhenti disitu, namun dilanjutkan ke rumah terduga. Timsus mencurigai AD masih memiliki stok narkotika.
“Penggeledahan di rumah AD anggota timsus tidak menemukan barang bukti lain, namun atas pengakuan dari AD bahwa barang haram tersebut diperoleh dari SP,” ujarnya.
Sekitar Pukul 23.30 Wita anggota timsus menuju ke rumah SP di Lingkungan Sigi, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu. Setibanya di rumah SP, melihat seorang pria menggunakan kaos warna putih dari depan melarikan diri. SP kabur saat dikejar oleh aparat.
Lanjut dua, kepada keluarga SP, anggota timsus menunjukkan surat perintah tugas dan memanggil warga yang berada di sekitar TKP. Penggeledahan di rumah SP ditemukan satu bungkusan kertas warna kuning yang dilakban, setelah dibuka bungkusan tersebut berisi empat bungkus plastik klip ukuran besar diduga narkoba ganja.
Selanjutnya, barang bukti dan AD dibawa ke Mapolres Dompu. Terduga disangkakan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pasal 111 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.