Bima, Bimakini.- Kepala UPTD Dikbudpora Kecamatan Madapangga, Syaifudin, SPd mengaku telah menindaklanjuti masalah lokasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Inpres Tololara yang digugat warga lantaran tidak menepati janji untuk pembebasan lahan. Setelah turun ke sekolah setempat, menelusuri bukti administrasi, namun tidak ditemukan.
“Sebagai pucuk pimpinan dunia pendidikan di Madapangga, saya respon atas laporan warga tersebut. Yakni mencari bukti administrasi kepemilikan, namun belum menemukan bukti yang dimaksud,” ujarnya, Rabu (2/9).
Kata Syaifudin, setiap sekolah wajib menyimpan data inventarisir, melalui data tersebut dapat diketahui historis sekolah. Baik itu soal legalitas kepemilikan maupun lainnya.
“Bukan karena belum menemukan lantas diklaim bahwa sekolah tidak mempunyai legalitas kepemilikan atas lahan tersebut. Karena ada kemungkinan disimpan di tempat yang aman dan belum ditemukan,” tuturnya.
Disinggung bahwa pihak penggugat memiliki legalitas kepemilikan lokasi yang sah, dirinya tidak mau berspekulasi. Karena hingga saat ini belum pernah melihat secara langsung.
“Saya hanya mencari data inventaris di sekolah, soal warga memiliki legalitas kepemilikan lokasi pembangunan sekolah, itu urusan lain,” ungkapnya.
Dijelaskannya, di kecamatan setempat ada 12 SDN dan 13 SDN Inpres, untuk sekolah label SDN semuanya sudah memiliki legalitas hukum yang jelas yakni memiliki sertifikat. Sedangkan sekolah label SDN Inpres baru 1 sekolah yang memiliki sertifikat yakni SDN Inpres Rade.
“Sedangkan 10 SDN Inpres lainnya baru mengantongi keterangan dari desa masing – masing,” tukasnya.
Ditambahkannya, pendirian sekolah setempat dilakukan sekitar tahun 70 an, terkait masalah ini akan dikonfirmasikan ke pemerintah atas selaku yang mempunyai kewenangan penuh dalam menyelesaikan masalah.
“Kita harap masalah ini tidak berlarut dan dapat diselesaikan secepat mungkin,” tutupnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.