Bima, Bimakini.- Sebagai wujud keseriusan untuk memberantas segala bentuk perjudian, di awal Tahun 2021 Jajaran Polsek Bolo melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Jum’at (1/1), sekitar pukul 15.30 Wita.
Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasubag Humas, AKP Hanafi menyampaikan, dalam penggerebekan tersebut anggota berhasil amankan 2 ekor ayam aduan, 4 buah besi gelanggang, karpet warna merah dan kain warna biru untuk melingkari gelanggang. “Untuk pelaku judi sabung ayam tidak ada yang ditangkap, karena sebelum anggota tiba di TKP, mereka sudah kabur,” ujarnya, Sabtu (2/1).
Sambungnya, Barang Bukti (BB) 2 ekor ayam aduan yang ditinggalkan oleh pemiliknya di TKP tersebut langsung disembelih oleh tokoh masyarakat setempat. “Ayam aduan langsung disembelih di TKP dan dilakukan oleh warga sekitar, anggota hanya menjadi saksi saja,” terangnya.
Judi sabung ayam yang dilakukan warga tersebut, berawal dari laporan warga setempat yang diterima oleh Bhabinkamtibmas Desa Tumpu Brigadir Tarmiji. Setelah itu melaporkan ke Personil yang sedang melaksanakan tugas piket. “Pasca menerima laporan tersebut, Personil Polsek Bolo dipimpin Aipda. Junaidin langsung turun ke TKP,” Pungkasnya.
Kami menghimbau dan mengajak seluruh warga Kabupaten Bima untuk tinggalkan maupun hentikan kebiasaan kegiatan sabung ayam. Karena kegiatan tersebut meresahkan masyarakat dan merupakan perbuatan melanggar hukum. “Apapun macam penyakit sosial tidak akan dibiarkan merajalela, kami akan tindak sesuai aturan berlaku,” ungkapnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.