Bima, Bimakini.- 95 persen Pasangan pelaku pernikahan di Kota Bima melangsungkannya di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Untuk memudahkan mereka dalam urusan administrasi, akan ditempatkan pegawai bank.
Kasubag Kemenag Kota Bima, Drs Mahmud, SH mengatakan, pelaku pasangan pernikahan yang langsungkan akad di KUA tidak ditarik biaya atau gratis. Sementara yang melangsung akad nikah di luar KAU akan, harus bayar sebesar Rp600 ribu.
“Uang tersebut langsung ditransfer melalui Bank dan bisa juga dititipkan melalui pegawai KUA lalu akan transfer. Sementara transfer bisa melalui semua Bank,” katanya, Kamis (18/02).
Dari banyaknya pelaku pernikahan kata Mahmud, lebih banyak memilih nikah di tempat masing-masing. Hal tersebut karena pengaruh kehidupan sosial seperti ingin diramaikan melalui pesta yang melibatkan keluarga, tetangga, maupun masyarakat umum. Apalagi kalau yang langsungkan akad nikah memiliki jabatan atau anak pejabat maupun orang kaya dan memiliki pengaruh sosial.
“Jumlah yang langsungkan akad nikah di wilayah masing-masing, dapat diperidiksi sebanyak 95 persen. Pelaku pernikahan tersebut seperti yang memiliki kemampuan keuangan di atas rata-rata dan yang memiliki kesiapan orang tua serta keluarga yang matang,” tuturnya.
Lanjut Mahmud, untuk awal pengajuan berkas pernikahan, pegawai KUA akan memberikan pilihan untuk acara akad nikah di balai KUA atau di wilayah masing-masing. Hal itu agar tercipta saling keterbukaan dan pelaku pernikahan dapat memikirkan keringan acaranya sesuai kemampuan.
Untuk ke depannya, Kemenag merencanakan ada pegawai bank yang akan ditugaskan di masing-masing KUA untuk mempemudah pelayanan, sehingga masyakarat tidak kesulitan untuk datangi bank..
“Khususnya akan permudah wilayah yang jauh dari akses seperti pingir kota,” pungkasnya. (BE10)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.