Kota Bima, Bimakini.- Dugaan Kepemilihan Lahan hutan negara di dalam kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) So Ncai Kapenta dan Banta Wawi oleh oknum mantan Pejabat Bima ditanggapi pemerhati lingkungan.
Pecinta alam, Syaifullah mendesak Dinas Kehutanan NTB melalui Balai Kesatuan Pengolahan Hutan(BKPH) Maria Donggo massa bersikap tegas jangan seolah ada pembiaran atas ulah oknum, apalagi mantan pejabat sampai menguasai lahan hutan negara.
“Kalau benar ada mantan pejabat segera tertibkan, jangan ada pembiaran,” tegas Ipul sapaan akrabnya pada Bimakini.com, Rabu (24/2)
Dosen STKIP Bima ini menilai Dinas Kehutanan Provinsi NTB diberi wewenangan dalam pengawasan hutan apakah tidak tahu atau tidak mau tahu dengan kondisi saat ini. Hutan rusak akibat pembalakan liar dan penguasaan oleh oknum tertentu.
“Kalau terus dibiarkan maka siapa bertanggung jawab jika semua lahan hutan negara dikuasai sepihak oleh oknum memilih uang, sementara rakyat harusnya mendapatkan hak melalui program HKM tersingkirkan,” ujarnya.
“Dinas Kehutanan NTB bersama BKPH harus tegas, jangan bayak alasan, segera bertindak, lakukan pembongkaran dan usut dugaan jual beli,” lanjutnya.
Sepengetahuannya hutan negara dialih fungsikan untuk lahan HKM jangankan diperjualbelikan, dipinjam atau dipindahtangankan dilarang keras.
Tambah Ipul, untuk Ncai Kapenta apakah masih berstatus hutan tutupan negara dalam klasifikasi hutan lindung, hutan produksi. “Ini yang mesti di perjelas dulu. karena merujuk pada UU 32 tahun 2009 tenta g pengelolaan LH dan UU no 41 THN 1999 tentang kehutanan,” terangnya.
“Soalnya Ijin HKM itu apabila status hutan itu adalah hutan adat sehingga di beri kewenangan pada masyarakat adat untuk mengelolanya, bukan malah hak milik pribadi atau kelompok,” urainya. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.