Bima, Bimakini.- Hutan yang ada di wilayah Kecamatan Bolo, Kebupaten Bima, kini tinggal enam persen. Kondisi ini sangat memerihatinkan. Bahkan ancaman kekeringan, banjir kini di depan mata.
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Daerah, KPH, KSDA, TNI, Polri dan Sat Pol PP, Sabtu (3/11) mengecek langsung bagaimana kondisi hutan di wilayah Bolo. Termasuk di hutan lindung di So Sonco Lano, Desa Kara dan So Iku.
Rusaknya hutan lindung tersebut, akibat peladangan liar yang dilakukan warga untuk penanaman jagung. Maka, perlu dilakukan reboisasi massal, untuk menghindari kerusakan lebih parah dan mengembalikan fungsi ekosistem.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bima, melalui Kasi Pemeliharaan, Nurmayangsari, Shut mengatakan, kondisi hutan saat ini diambang kehancuran akibat aktivitas warga yang melakukan peladangan liar. Karena kerusakan ini akan riskan bagi generasi mendatang. Selain bencana kekeringan, erosi dan musibah banjir pasti akan melanda. “Hutan itu pelindung bagi kita semua. Jika tidak ditangani secara serius, maka musibah selalu menghantui,” ujar Mayangsari.
Kata dia, untuk melestarikan kembali hutan yang telah gundul, Pemkab Bima dan Provinsi NTB akan mengalokasikan anggaran untuk program reboisasi. Hal itu dilakukan agar hutan kembali rimbun. Sehingga sumber mata air pun terjaga dan berbagai ancaman musibah tidak terjadi.
Ditegaskannya, jika warga masih melakukan aktivitas peladangan liar dalam kawasan hutan lindung, tentu ada konsekwensi hukum yang akan diterima. Hal itu perlu dilakukan agar ada efek jera bagi para pelaku perusak hutan.
“Sehingga upaya reboisasi bisa maksimal dilakukan. Ada batas yang bisa ditanami jagung, yakni pada kemiringan lahan 15 derajat. Selain itu tidak bisa dijadikan lahan tanam jagung,” ingatnya.
Sementara itu, Camat Bolo, Mardianah, SH menyampaikan, melihat kondisi hutan saat ini peladangan liar harus dihentikan. Sebelum kondisi yang ada akan semakin parah. “Tidak ada alasan lagi. Peladangan liar harus dihentikan dan itu berdasarkan surat edaran Bupati Bima bukan kebijakan sepihak pemerintah kecamatan,” ujar Camat Bolo.
Kapolsek Bolo, AKP Muhtar HI, SSos menegaskan, agar warga mematuhi apa yang disampaikan pemerintah. Hal itu demi kemaslahatan semua. “Kami berharap warga menerima dengan baik apa yang disampaikan pihak pemerintah. Jika tidak, maka akan berurusan dengan hukum,” ujarnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.