Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Hutan di Bolo Tinggal Enam Persen, Ancaman di Depan mata

Pengecekan lokasi hutan tutupan yang ada di Bolo. Kondisinya saat ini sangat kritis.

Bima, Bimakini.- Hutan yang ada di wilayah Kecamatan Bolo, Kebupaten Bima, kini tinggal enam persen.  Kondisi ini sangat memerihatinkan. Bahkan ancaman kekeringan, banjir kini di depan mata.

Atas kondisi tersebut, Pemerintah Daerah, KPH, KSDA,  TNI, Polri dan Sat Pol PP, Sabtu (3/11) mengecek langsung bagaimana kondisi hutan di wilayah Bolo. Termasuk di hutan lindung di So Sonco Lano, Desa Kara dan So Iku.

Rusaknya hutan lindung tersebut, akibat peladangan liar yang dilakukan warga untuk penanaman jagung. Maka, perlu dilakukan reboisasi massal, untuk menghindari kerusakan lebih  parah dan mengembalikan fungsi ekosistem.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bima, melalui Kasi Pemeliharaan, Nurmayangsari, Shut mengatakan, kondisi hutan saat ini diambang kehancuran akibat aktivitas warga yang melakukan peladangan liar. Karena kerusakan ini akan riskan bagi generasi mendatang. Selain bencana kekeringan, erosi dan musibah banjir pasti akan melanda. “Hutan itu pelindung bagi kita semua. Jika tidak ditangani secara serius, maka musibah selalu menghantui,” ujar Mayangsari.

Kata dia, untuk melestarikan kembali hutan yang telah gundul, Pemkab Bima dan Provinsi NTB akan mengalokasikan anggaran untuk program reboisasi. Hal itu dilakukan agar hutan kembali rimbun. Sehingga sumber mata air pun terjaga dan berbagai ancaman musibah tidak terjadi.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ditegaskannya, jika warga masih melakukan aktivitas peladangan liar dalam kawasan hutan lindung, tentu ada konsekwensi hukum yang akan diterima. Hal itu perlu dilakukan agar ada efek jera bagi para pelaku perusak hutan.

“Sehingga upaya reboisasi bisa maksimal dilakukan. Ada batas yang bisa ditanami jagung, yakni pada kemiringan lahan 15 derajat. Selain itu tidak bisa dijadikan lahan tanam jagung,” ingatnya.

Sementara itu, Camat Bolo, Mardianah, SH menyampaikan, melihat kondisi hutan saat ini peladangan liar harus dihentikan. Sebelum kondisi yang ada akan semakin parah. “Tidak ada alasan lagi. Peladangan liar harus dihentikan dan itu berdasarkan surat edaran Bupati Bima bukan kebijakan sepihak pemerintah kecamatan,” ujar Camat Bolo.

Kapolsek Bolo, AKP Muhtar HI, SSos menegaskan, agar warga mematuhi apa yang disampaikan pemerintah. Hal itu demi kemaslahatan semua. “Kami berharap warga menerima dengan baik apa yang disampaikan pihak pemerintah. Jika tidak, maka akan berurusan dengan hukum,” ujarnya. (YAN)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Dompu, Bimakini.-  Bupati Dompu, Abdul Kader Jaelani memanfaatkan momentum Sholat Idul Fitri 1442 H untuk menyampaikan pesan moral. Bupati meminta masyarakat untuk menghentikan perusakan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tindaklanjut dugaan adanya oknum mantan pejabat Bima sengaja menguasai secara pribadi dan Memagar permanen lahan HKM Ncai Kapenta, Kepala BKPH Maria...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Dugaan Kepemilihan Lahan hutan negara di dalam kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) So Ncai Kapenta dan Banta Wawi oleh oknum mantan Pejabat...

Berita

HARI sudah beranjak siang. Murid Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Insan Kamil Kota Bima, bahkan sudah keluar main. Pagi ini saya ingin memenuhi janji,...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Saat ini, banyak masyarakat yang memanfaatkan  hutan produktif untuk menanam  jagung. Namun, hal itu jarang disorot. Justru yang kerap dikritisi adalah  masalah...