Bima, Bimakini.- Kejahatan ada di mana – mana, pun tidak mengenal waktu dan tempat. Buktinya baru – baru ini di Mapolsek Kecamatan Bolo, Bima seorang tahanan kasus pencurian asal Desa Tambe HR meminta temannya berinisial R (16) merupakan pelajar SMA asal desa yang sama, dibekuk polisi karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu – sabu, Senin (8/11), sekitar pukul 17.50 Wita lalu.
“Awalnya R datang jenguk HR yang ditahan terkait kasus pencurian. Melihat gelagat R mencurigakan, anggota melakukan penggeledahan, alhasil ditemukan barang bukti satu poket sabu – sabu, sehingga R dibekuk saat itu juga,” ujar Kapolsek Bolo, AKP. Hanafi, Senin (8/11), di Mapolsek setempat.
Kata Kapolsek, barang bukti sabu – sabu itu ditemukan dalam bungkusan rokok yang disembunyikan R di celana dalam. Setelah dilakukan pengembangan, barang haram tersebut diambil R dari tangan SH (36) yang juga warga yang sama yakni atas perintah HR.
“HR meminta R untuk mengambil
satu poket Sabu pada SH. Setelah
menemui SH di depan sebuah toko, R membawa satu poket sabu – sabu itu di Mapolsek yang akhirnya diamankan anggota,” terangnya.
Penyelidikan pun berlanjut, polisi datangi kediaman SH, namun yang bersangkutan tidak ada di rumahnya. Namun saat itu polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap (bong) di rumah SH.
“Setelah mendapat
informasi bahwa SH berada di Desa Timu. Anggota berhasil
mengamankannya dan menyita alat hisap dan sebuah klip plastik bekas bungkusan sabu – sabu,” ungkapnya.
Tak hanya SH, anggota juga berhasil mengamankan FS (17) yang tiada lain adalah adik kandung HR yang saat itu datang bersama R jenguk HR.
“Hasil penyelidikan kita amankan tiga orang, sekaligus dilimpahkan ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.
AKP. Hanafi mengimbau, kepada warga yang datang jenguk tahanan jangan menjadi kurir atau sejenisnya. Karena kita tidak akan memberi ruang bagi siapa pun untuk melakukan kejahatan maupun tindak kriminal.
“Jangan coba – coba melanggar hukum, karena tidak ada ampun bagi pelanggar hukum,” tutupnya. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.