Bima, Bimakini.-Kepolisian Resor Bima, kembali memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 87,45 gram, Jum’at (02/9/22), di Ruang Sat Resnarkoba.
Sabu-sabu sitaan dari pria berinisial MAR ini, dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran cairan pencuci yang kemudian dibuang ke dalam kloset..
Disampaikan Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, pemusnahan Narkotika golongan satu tersebut, mewakili Kapolres Bima, dipimpin KBO Sat Res Narkoba, Ipda Gede Arnawa, berikut stakeholder lainnya.
Mengutip Adib, pemusnahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp.A/394/VIII/2022/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Bima/Polda NTB, tertanggal 14 Agustus 2022, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Nomor: 112/N.2.14/Enz.1/08/2022, Tanggal 22 Agustus 2022, dan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Nomor: Sk/01/VIII/2022/Sat Resnarkoba, Tanggal 31 Agustus 2022.
“Adapun total jumlah narkotika jenis Sabu yang disita dengan berat netto 88,50 gram.” Sebutnya.
Kembali dirinci, sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Barbuk dengan berat Netto 0,05 gram digunakan untuk keperluan uji laboraturium di Balai Besar POM Mataram, dan 1,00 gram untuk keperluan pembuktian.
“Berat Netto 87,45 gram untuk dimusnahkan,” tegasnya dihadapan para perwakilan BNNK Bima, Kejaksaan, Pengadilan serta penasehat hukum tersangka. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.